DPRD Karawang Desak Pemkab Evaluasi Pengelolaan Retribusi Parkir
Komisi II DPRD Kabupaten Karawang mendesak Pemkab Karawang mengevaluasi pengelolaan retribusi parkir menyusul pendapatan yang minim dan maraknya parkir liar.

Karawang, Jawa Barat, 14 Mei 2024 - Komisi II DPRD Kabupaten Karawang mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan retribusi parkir. Desakan ini muncul setelah ditemukannya sejumlah permasalahan yang mengakibatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir jauh dari potensi maksimalnya.
Maraknya parkir liar di wilayah perkotaan Karawang menjadi salah satu sorotan utama. Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, mengungkapkan bahwa potensi pendapatan dari retribusi parkir sangat besar, namun realitanya masih banyak yang belum dioptimalkan. "Pendapatan dari retribusi parkir seharusnya memberi kontribusi yang besar terhadap PAD," tegas Mumun dalam keterangannya di Karawang, Rabu.
Mumun menambahkan, banyak titik strategis seperti pasar-pasar tradisional yang dipenuhi kendaraan parkir di tepi jalan tanpa dikenakan retribusi. Kondisi ini menyebabkan potensi pendapatan daerah hilang begitu saja. Ia mencontohkan, "Sampai hari ini baru sekitaran parkir di Jalan Tuparev saja yang dikenakan retribusi parkir."
Permasalahan Pengelolaan Retribusi Parkir di Karawang
Salah satu masalah krusial yang dihadapi adalah terbatasnya lokasi yang menjadi objek retribusi parkir. Banyak kendaraan yang parkir di area publik tanpa pengawasan dan pungutan resmi. Selain itu, praktik pengelolaan parkir oleh kelompok masyarakat tertentu dengan karcis sendiri atau bahkan tanpa karcis sama sekali juga menjadi kendala besar. Praktik ini mengakibatkan pendapatan parkir masuk ke kantong pribadi atau kelompok, bukan ke kas daerah.
Mumun menekankan bahwa sektor parkir sebenarnya memiliki potensi besar untuk mendongkrak PAD Kabupaten Karawang. Namun, data yang ada menunjukkan hasil yang mengecewakan. Pada tahun 2024, Pemkab Karawang hanya memperoleh pendapatan retribusi parkir sekitar Rp592 juta. Angka ini dinilai jauh dari potensi sebenarnya, mengingat tingginya volume kendaraan di wilayah perkotaan Karawang.
Lebih lanjut, Mumun menjelaskan bahwa banyaknya parkir liar dan pengelolaan yang tidak tertib menimbulkan ketidakadilan bagi pengelola parkir resmi yang telah membayar retribusi. Hal ini juga berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat dan merugikan pendapatan daerah.
Solusi yang Diharapkan
Untuk mengatasi permasalahan ini, Komisi II DPRD Karawang mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang untuk segera melakukan beberapa langkah strategis. Diantaranya adalah melakukan pemetaan titik-titik parkir potensial, meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan parkir, serta menata ulang sistem pengelolaan retribusi parkir agar lebih transparan dan akuntabel. Dengan demikian, potensi pendapatan dari sektor parkir dapat dioptimalkan dan berkontribusi signifikan terhadap PAD Kabupaten Karawang.
Selain itu, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar retribusi parkir dan bahaya parkir liar. Peningkatan kesadaran masyarakat akan sangat membantu dalam keberhasilan program ini. Diharapkan dengan evaluasi dan perbaikan sistem pengelolaan retribusi parkir, pendapatan daerah dari sektor ini dapat meningkat secara signifikan di tahun-tahun mendatang.
DPRD Karawang optimistis bahwa dengan langkah-langkah yang tepat, potensi pendapatan dari retribusi parkir di Karawang dapat dimaksimalkan. Hal ini akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Karawang.
Pemerintah Kabupaten Karawang diharapkan merespon dengan cepat dan serius desakan dari DPRD ini. Evaluasi menyeluruh dan reformasi sistem pengelolaan retribusi parkir menjadi kunci untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.