Pendapatan Pajak Parkir Kotim Capai 43,94 Persen, Sistem Lelang Jadi Kunci
Bapenda Kotim laporkan realisasi pendapatan pajak parkir telah mencapai 43,94 persen dari target, dengan sistem lelang yang dinilai efektif meningkatkan transparansi dan pendapatan.

Sampit, Kalimantan Tengah, 14 April 2025 - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaporkan realisasi pendapatan pajak parkir hingga 43,94 persen. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, di Sampit pada Senin lalu. Pendapatan ini berasal dari dua sumber utama: pajak daerah dan retribusi daerah, yang dikelola oleh Bapenda dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim.
Pajak daerah, yang ditarik dari tempat usaha yang mengelola parkir sendiri seperti mal, hotel, dan restoran, tercatat sebagai bagian dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Target pendapatan pajak parkir untuk tahun 2025 sebesar Rp350 juta, sementara realisasi hingga saat ini telah mencapai Rp153.778.302. Ramadansyah optimis pendapatan ini akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi di Kotim. Ia mengatakan, "Dengan semakin banyaknya kegiatan usaha ekonomi, kami berharap pendapatan dari pajak parkir ini juga akan semakin meningkat."
Sementara itu, retribusi parkir yang dikelola Dishub Kotim menunjukkan realisasi yang cukup menggembirakan. Pada tahun 2024, realisasi retribusi parkir mencapai Rp1,6 miliar. Untuk tahun 2025, target dinaikkan menjadi Rp1,9 miliar, dan hingga akhir Maret 2025, realisasi telah mencapai Rp1,1 miliar. Artinya, tinggal Rp800 juta lagi untuk mencapai target tahunan.
Sistem Lelang Tingkatkan Transparansi dan Pendapatan
Salah satu kunci keberhasilan peningkatan pendapatan parkir di Kotim adalah sistem lelang yang diterapkan dalam pengelolaan parkir. Sistem ini dinilai efektif oleh Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kotim, Rody Kamislam. Menurutnya, sistem lelang mampu meningkatkan transparansi, mengurangi gesekan, dan menjamin dana langsung masuk ke kas daerah. "Lelang dilaksanakan per semester atau enam bulan. Alhamdulillah ini efektif. Mudah-mudahan ini bisa jadi percontohan," ujar Rody Kamislam.
Sistem lelang ini dipilih karena dianggap lebih efektif dibandingkan sistem penunjukan langsung. Sistem penunjukan, menurut Rody, berisiko menimbulkan kesulitan dalam penagihan dan bahkan berpotensi menyebabkan dana tidak dibayarkan. Dengan sistem lelang, prosesnya menjadi lebih transparan dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Penerapan sistem lelang ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah Kotim dalam meningkatkan pendapatan daerah secara transparan dan akuntabel. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola pendapatan dari sektor perparkiran.
Lebih lanjut, Rody Kamislam menambahkan bahwa keberhasilan pengelolaan retribusi parkir ini juga berkat kerja sama yang baik antara Dishub Kotim dengan para pengelola parkir. Komunikasi yang efektif dan pengawasan yang ketat menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target pendapatan.
Rincian Pendapatan Pajak Parkir Kotim
- Pajak Daerah (Bapenda): Ditarik dari tempat usaha yang mengelola parkir sendiri (mal, hotel, restoran, dll).
- Retribusi Daerah (Dishub): Ditarik dari pengelolaan parkir di fasilitas milik pemerintah (bahu jalan, dll).
- Target Pajak Parkir 2025 (Bapenda): Rp350 juta
- Realisasi Pajak Parkir hingga saat ini (Bapenda): Rp153.778.302 (43,94 persen)
- Realisasi Retribusi Parkir 2024 (Dishub): Rp1,6 miliar
- Target Retribusi Parkir 2025 (Dishub): Rp1,9 miliar
- Realisasi Retribusi Parkir hingga Maret 2025 (Dishub): Rp1,1 miliar
Dengan keberhasilan pengelolaan pajak dan retribusi parkir di Kotim, diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor ini. Sistem lelang yang transparan dan akuntabel terbukti efektif dalam meningkatkan pendapatan dan mengurangi potensi penyimpangan.