Target Retribusi Pasar Sentral Timika Capai Rp2 Miliar di 2025
Pemerintah Kabupaten Mimika menargetkan pendapatan sebesar Rp2 miliar dari retribusi Pasar Sentral Timika pada tahun 2025, dengan rincian retribusi parkir, sampah, dan pelayanan pasar.

Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menetapkan target pendapatan retribusi Pasar Sentral Timika sebesar Rp2 miliar pada tahun 2025. Target ini mencakup tiga jenis retribusi utama: parkir, pelayanan sampah, dan pelayanan pasar. Hingga 4 Maret 2025, realisasi pendapatan baru mencapai Rp283,9 juta atau sekitar 11,95 persen dari target keseluruhan.
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambba, menjelaskan rincian capaian retribusi tersebut. Untuk retribusi parkir, pendapatan yang telah terkumpul mencapai Rp168 juta (12,98 persen dari target Rp1,3 miliar). Retribusi pelayanan pasar mencapai lebih dari Rp60 juta (10,01 persen dari target Rp600 juta), sementara retribusi pelayanan sampah baru mencapai Rp10,1 juta (10,18 persen dari target Rp100 juta).
Ambba menambahkan bahwa target retribusi parkir di Pasar Sentral Timika pada tahun 2025 tetap sama dengan tahun 2024, yaitu Rp1,3 miliar. Kenaikan tarif parkir juga diberlakukan, menjadi Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, Rp4.000 untuk mobil minibus dan pickup, serta Rp5.000 untuk truk. Kenaikan ini diterapkan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi pasar.
Rincian Target dan Realisasi Retribusi Pasar Sentral Timika
Berikut rincian target dan realisasi retribusi Pasar Sentral Timika hingga 4 Maret 2025:
- Retribusi Parkir: Target Rp1,3 miliar, Realisasi Rp168 juta (12,98 persen)
- Retribusi Pelayanan Pasar: Target Rp600 juta, Realisasi lebih dari Rp60 juta (10,01 persen)
- Retribusi Pelayanan Sampah: Target Rp100 juta, Realisasi Rp10,1 juta (10,18 persen)
Pemerintah Kabupaten Mimika berupaya meningkatkan pendapatan retribusi Pasar Sentral Timika dengan berbagai strategi. Salah satunya adalah dengan menaikkan tarif parkir. Namun, untuk meringankan beban masyarakat, tersedia juga program kartu berlangganan parkir. Kartu berlangganan ini dibanderol dengan harga Rp50.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat.
"Ada tiga jenis retribusi yang dipungut di Pasar Sentral Timika yakni retribusi parkir, pelayanan sampah dan retribusi pelayanan pasar," kata Ambba. Ia berharap dengan strategi yang diterapkan, target retribusi Rp2 miliar dapat tercapai pada akhir tahun 2025.
Meskipun capaian hingga Maret 2025 masih di bawah target, pemerintah daerah optimistis dapat meningkatkan pendapatan retribusi seiring berjalannya waktu. Hal ini akan didukung dengan optimalisasi pengelolaan pasar dan sosialisasi kepada para pedagang dan pengunjung pasar terkait kebijakan retribusi yang berlaku.
Keberhasilan pencapaian target retribusi ini akan sangat berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mimika. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Pasar Sentral Timika.