Pemkab Mukomuko Targetkan PAD Rp300 Juta dari Retribusi 17 Pasar Tradisional
Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp300 juta dari retribusi 17 pasar tradisional pada tahun 2025 melalui kerjasama pengelolaan dengan 17 kepala desa.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pengelolaan retribusi pasar tradisional. Pada Rabu, 2 Mei 2024, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop-UKM) Kabupaten Mukomuko menandatangani perjanjian kerja sama dengan 17 kepala desa terkait pengelolaan retribusi di 17 pasar tradisional di wilayah tersebut. Kerja sama ini meliputi pengelolaan sewa los, kios, dan pelataran pasar.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Perindagkop-UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, bersama 17 kepala desa. Acara penting ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Mukomuko, Rahmadi AB, dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemkab Mukomuko untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor ekonomi lokal.
Kerja sama ini tidak hanya sebatas penandatanganan MoU. Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Selain itu, forum ini juga menjadi wadah untuk membahas kendala yang dihadapi desa-desa dalam mengelola retribusi pasar tradisional, memastikan pengelolaan yang efektif dan transparan.
Target PAD dan Tantangan Pengelolaan Pasar Tradisional
Dari kerja sama ini, Pemkab Mukomuko menargetkan PAD dari retribusi pasar tradisional sebesar Rp300 juta pada tahun 2025, angka yang sama dengan target tahun sebelumnya. Target tersebut dibebankan kepada masing-masing pengelola pasar dengan besaran yang bervariasi, bergantung pada luas area yang dikelola. "Target pendapatan dari setiap pasar bervariasi, rata-rata antara Rp25 juta hingga Rp29 juta. Ada juga yang kecil, hanya Rp10 juta," ujar Nurdiana.
Namun, pencapaian target tersebut menghadapi tantangan. Wakil Bupati Mukomuko mendorong peningkatan pendapatan hingga 100 persen. Sebaliknya, para pengelola pasar meminta agar target diturunkan. Mereka beralasan banyak bangunan pasar yang rusak, atap bocor, dan menurunnya jumlah pengunjung pasar karena pergeseran tren belanja masyarakat ke platform daring.
Kondisi pasar tradisional yang kurang optimal menjadi kendala utama. Perbaikan infrastruktur pasar sangat diperlukan untuk menarik minat pembeli dan meningkatkan pendapatan. Selain itu, strategi pemasaran yang inovatif juga dibutuhkan untuk menghadapi persaingan dengan pasar modern dan belanja online.
Sosialisasi Perda dan Solusi yang Diharapkan
Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi bagian penting dari kerja sama ini. Perda tersebut diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat dan pedoman yang jelas bagi para pengelola pasar dalam menjalankan tugasnya. Dengan pemahaman yang baik tentang Perda, diharapkan pengelolaan retribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Diskusi mengenai kendala yang dihadapi juga menjadi fokus utama. Forum ini diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi para pengelola pasar. Kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan desa sangat penting untuk mencapai target PAD dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko berharap kerja sama ini dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memajukan pasar tradisional. Dukungan dan sinergi antara pemerintah daerah, desa, dan para pedagang sangat krusial untuk keberhasilan program ini.
Ke depan, perlu adanya evaluasi berkala untuk memantau perkembangan dan pencapaian target. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian strategi dan kebijakan agar pengelolaan retribusi pasar tradisional di Kabupaten Mukomuko semakin efektif dan efisien.
Dengan adanya kerjasama yang baik ini, diharapkan dapat meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mukomuko.