Realisasi Pajak Daerah Mimika Capai Rp52,9 Miliar, Tertinggi dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu
Bapenda Mimika laporkan realisasi pajak daerah mencapai Rp52,9 miliar atau 14,64 persen dari target tahun 2025, dengan kontribusi terbesar dari pajak barang dan jasa tertentu.

Timika, 22 April 2024 - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengumumkan realisasi pajak daerah hingga saat ini telah mencapai angka Rp52,9 miliar. Angka ini setara dengan 14,64 persen dari total target pendapatan pajak daerah tahun 2025 yang mencapai Rp356,8 miliar. Capaian ini menunjukkan progres yang signifikan, meskipun masih berada di bawah setengah dari target yang ditetapkan.
Kepala Bapenda Kabupaten Mimika, Dwi Cholifah, memaparkan data tersebut dalam konferensi pers di Timika, Selasa. Ia merinci bahwa Bapenda Mimika mengelola 11 jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam, dan pajak barang dan jasa tertentu (yang mencakup pajak makanan dan minuman, pajak restoran, dan pajak hotel).
Selain itu, Bapenda juga mengelola opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kontribusi dari berbagai jenis pajak ini bervariasi, menunjukkan fokus pengelolaan yang berbeda-beda.
Rincian Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Mimika
Berikut rincian realisasi pajak daerah Kabupaten Mimika hingga saat ini, berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Bapenda:
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp5,1 miliar (22,94 persen dari target Rp22,3 miliar)
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp2,7 miliar (15,84 persen dari target Rp17,1 miliar)
- Pajak Reklame: Rp826,9 juta (26,67 persen dari target Rp3,1 miliar)
- Pajak Air Tanah: Rp1,5 miliar (24,20 persen dari target Rp6,3 miliar)
- Pajak Mineral Bukan Logam: Rp114,7 juta (0,44 persen dari target Rp27,5 miliar)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp1,6 miliar (1,90 persen dari target Rp84 miliar)
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp5,1 miliar (17,11 persen dari target Rp30 miliar)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu: Rp35,9 miliar (21,33 persen dari target Rp168,2 miliar)
Dari data tersebut terlihat bahwa kontribusi terbesar terhadap realisasi pajak daerah berasal dari pajak barang dan jasa tertentu, diikuti oleh opsen PKB dan BPHTB. Sementara itu, pajak mineral bukan logam dan PBB masih menunjukkan realisasi yang relatif rendah dibandingkan dengan target yang ditetapkan.
Bapenda Kabupaten Mimika akan terus berupaya untuk mengoptimalkan potensi pendapatan pajak daerah. Berbagai strategi dan inovasi akan diterapkan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dan mempermudah proses pembayaran pajak. Diharapkan, realisasi pajak daerah akan terus meningkat hingga akhir tahun 2025.