Jelang HUT ke-80 RI, Ribuan Warga Binaan NTT Raih Remisi Umum dan Dasawarsa: Jadi Insan Lebih Baik!
Lebih dari 2.300 warga binaan di Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima remisi umum dan dasawarsa pada momen HUT ke-80 RI, menjadi harapan baru bagi mereka untuk kembali ke masyarakat.

Kabar gembira menyelimuti lembaga pemasyarakatan di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Sebanyak 2.307 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah tersebut secara resmi menerima remisi umum. Pemberian remisi ini menjadi salah satu bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Selain remisi umum, sebanyak 2.353 warga binaan juga mendapatkan remisi dasawarsa, sebuah remisi khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali sejak kemerdekaan Indonesia. Momen ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan. Ini sekaligus menjadi dorongan bagi mereka untuk memperbaiki diri.
Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menyatakan bahwa remisi bagi warga binaan dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan adalah wujud rehabilitasi dan reintegrasi. Proses ini diharapkan dapat membantu mereka kembali beradaptasi dengan kehidupan di tengah masyarakat.
Rincian Remisi Umum dan Dasawarsa di NTT
Pemberian remisi umum kepada warga binaan di NTT terbagi menjadi dua kategori utama. Remisi umum I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana, diberikan kepada 2.283 orang. Sementara itu, remisi umum II, yang berarti langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa pidana, diterima oleh 24 orang warga binaan.
Bersamaan dengan remisi umum, remisi dasawarsa juga diberikan kepada ribuan warga binaan. Total penerima remisi dasawarsa mencapai 2.353 orang. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi ini. Angka-angka ini menunjukkan skala pemberian remisi yang signifikan di seluruh wilayah NTT.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menjelaskan bahwa per 13 Agustus 2025, total warga binaan di wilayah NTT berjumlah 3.168 orang. Artinya, sebagian besar warga binaan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi pada momen penting ini. Syarat administratif dan substantif menjadi penentu utama.
Syarat dan Harapan di Balik Remisi
Pemberian remisi, baik remisi umum maupun remisi dasawarsa, tidak diberikan secara sembarangan. Ketut Akbar Herry Achjar menegaskan bahwa penerima remisi adalah warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini mencakup partisipasi aktif dalam program pembinaan serta tidak melakukan pelanggaran selama berada di lembaga pemasyarakatan.
Gubernur Melki Laka Lena, saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, menyampaikan selamat kepada WBP dan anak binaan yang mendapatkan remisi. Beliau berharap para penerima remisi dapat menjadi insan dan pribadi yang baik, taat hukum, serta tidak mengulangi tindak pidana kembali. Pesan ini menjadi pengingat penting akan tanggung jawab mereka.
Lebih lanjut, Gubernur Melki Laka Lena menekankan pentingnya bagi para penerima remisi untuk dapat diterima kembali oleh masyarakat. Mereka diharapkan dapat aktif berperan dalam pembangunan dan hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Pemberian remisi ini adalah langkah awal menuju kehidupan yang lebih produktif dan positif di masa depan.