Kejati NTB Rampungkan Pemeriksaan Dokumen Terkait Kasus PT GNE, Sebagian Dikembalikan!
Kejati NTB selesaikan pemeriksaan dokumen dari penggeledahan PT GNE dan Pemprov NTB, sebagian dikembalikan karena tak terkait kasus.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap empat boks dokumen yang disita dari penggeledahan di ruangan Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi NTB dan kantor PT Gerbang NTB Emas (GNE). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana dalam kerja sama pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum di Gili Trawangan dan Gili Meno.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menyatakan bahwa sebagian dokumen yang tidak memiliki kaitan dengan kasus yang sedang ditangani akan dikembalikan. Sementara itu, dokumen yang terkait dengan perkara akan dijadikan barang bukti sitaan setelah mendapatkan izin dari pengadilan. Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dalam proses penyidikan.
"Pemeriksaan dokumen hasil geledah kemarin sudah selesai. Sekarang, ada sebagian dokumen yang tidak ada kaitan dengan kasus yang kami tangani, itu mau kami kembalikan," kata Efrien Saputera di Mataram, Senin.
Fokus pada Transaksi Keuangan dan Peran Ahli
Dokumen yang masuk dalam barang bukti sitaan berkaitan erat dengan kerja sama antara PT GNE dan PT Berkat Air Laut (BAL) dalam pengembangan sistem penyediaan air minum. Salah satu dokumen penting adalah buku rekening PT GNE yang mencatat transaksi keuangan dari tahun 2018 hingga 2021.
Meskipun tidak ditemukan indikasi adanya aliran dana yang mencurigakan, catatan transaksi ini dianggap penting untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam pengelolaan proyek tersebut. Kejati NTB juga berencana menghadirkan ahli di bidang pengelolaan air dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) untuk memberikan keterangan yang dapat memperkuat unsur pidana dalam kasus ini.
Efrien mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya dalam tahap penyidikan adalah pemeriksaan ahli untuk menguatkan unsur pidana dalam kerja sama PT GNE sebagai Perusahaan Daerah (Perusda) NTB dengan perusahaan swasta tersebut. Ahli yang akan dihadirkan berasal dari Jakarta dan memiliki keahlian di bidang pengelolaan air.
Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi
Penggeledahan di dua lokasi berbeda dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB pada Kamis, 8 Mei lalu. Dari penggeledahan tersebut, kejaksaan menyita dokumen dalam empat boks plastik besar. Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat penetapan dari pengadilan untuk melengkapi alat bukti penyidikan yang belum mengungkap peran tersangka.
Sejauh ini, kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 23 orang saksi, termasuk direksi PT GNE, PT BAL, Biro Ekonomi Pemprov NTB, PDAM Anumerta Dayan Gunung, serta pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, termasuk Bupati Lombok Utara saat program kerja sama tersebut berjalan, Najmul Ahyar.
Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai proses kerja sama, pengelolaan keuangan, dan potensi adanya pelanggaran hukum yang terjadi. Dengan rampungnya pemeriksaan dokumen dan rencana menghadirkan ahli, Kejati NTB menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
Dengan selesainya pemeriksaan dokumen hasil penggeledahan, Kejati NTB akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa ahli dan saksi-saksi terkait. Tujuannya adalah untuk mengungkap secara jelas potensi tindak pidana dalam kerja sama antara PT GNE dan PT BAL, serta menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan yang terjadi.