Kejati NTB Gunakan Putusan Eksploitasi Air di Gili Trawangan untuk Hitung Kerugian SPAM
Kejaksaan Tinggi NTB menggunakan putusan pengadilan kasus eksploitasi air di Gili Trawangan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi kerjasama SPAM antara PT GNE dan PT BAL.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memanfaatkan putusan pengadilan terhadap dua terdakwa kasus eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan dan Gili Meno untuk menghitung besarnya kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menyatakan bahwa putusan dan seluruh fakta persidangan, termasuk dokumen dan keterangan saksi, akan dikaji untuk audit penghitungan kerugian negara. Langkah ini diambil sebagai upaya memulihkan hak negara yang dirugikan akibat eksploitasi air ilegal tersebut.
Penyidikan kasus korupsi kerjasama SPAM antara PT Gerbang NTB Emas (GNE) dan PT Berkat Air Laut (BAL) di Gili Trawangan dan Gili Meno difokuskan pada keuntungan pengelolaan air yang tidak masuk ke kas negara. "Perkara GNE dan BAL di persidangan itu kan soal tindak pidana umum, terkait lingkungan hidup, itu tanpa izin dalam pengelolaan, pengambilan air secara ilegal. Dan kami ini sekarang di kasus korupsinya, kami lihat ada keuntungan dalam pengelolaan air itu, yang tidak masuk ke hak-hak negara, jadi ada kerugian di situ," jelas Enen Saribanon.
Proses penghitungan kerugian negara dilakukan dengan koordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejati memastikan bahwa kerugian negara akan diekspos dalam bentuk nominal uang, dan upaya pemulihan hak negara akan menjadi prioritas. "Kerugiannya nanti dihitung dalam bentuk uang, hak-hak negara harus dipulihkan di situ," tegas Enen.
Kasus Eksploitasi Air dan Putusan Pengadilan
Dua terdakwa dalam kasus pidana umum eksploitasi air, Samsul Hadi (Direktur PT GNE) dan William John Matheson (Direktur PT BAL), telah divonis bersalah di tingkat pertama pada 31 Oktober 2024. Keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan perampasan negara atas dua dari tiga titik lokasi pengeboran air tanah di Gili Trawangan, beserta seluruh sarana pendukungnya.
Putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 70 huruf d juncto Pasal 49 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. William John Matheson terbukti melakukan penyediaan air bersih tanpa izin, sedangkan Samsul Hadi terbukti memberikan kesempatan kepada Matheson untuk menjalankan usaha tanpa izin yang sah.
Putusan Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan tingkat pertama. Kedua terdakwa dan jaksa telah mengajukan kasasi, dan saat ini masih menunggu putusan. Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan Samsul Hadi menerima Rp1,25 miliar dari hasil penjualan air bersih dari PT BAL sejak November 2019 hingga Oktober 2022. Bukti transfer perbankan mendukung tuduhan tersebut.
Kerjasama BPKP dan Penghitungan Kerugian Negara
Kejati NTB bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat korupsi dalam kerjasama pengelolaan SPAM. Proses audit dan investigasi akan melibatkan seluruh data dan bukti yang telah dikumpulkan selama proses persidangan kasus eksploitasi air di Gili Trawangan dan Gili Meno. Hasil audit BPKP akan menjadi dasar bagi Kejati NTB untuk menentukan besaran kerugian negara dan langkah-langkah selanjutnya dalam upaya pemulihan aset negara.
Proses penghitungan kerugian negara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat NTB. Dengan mengungkap kerugian keuangan negara secara transparan dan akuntabel, diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Kejati NTB berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di daerah pariwisata. Kerjasama antar lembaga penegak hukum dan lembaga pengawasan keuangan negara menjadi kunci untuk mencegah dan menindak korupsi yang merugikan negara.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam secara ilegal dan korupsi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan
Proses perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi SPAM di Gili Trawangan dan Gili Meno terus berjalan. Kejati NTB memanfaatkan putusan pengadilan kasus eksploitasi air untuk memperkuat dasar perhitungan kerugian negara, bekerja sama dengan BPKP. Proses ini diharapkan dapat memulihkan hak negara dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.