KPK Periksa Pokmas Terkait Dugaan Korupsi Wasbang DPRD Jatim di Situbondo
KPK memanggil sejumlah Pokmas dan pihak terkait dugaan korupsi dana wawasan kebangsaan DPRD Jatim di Situbondo senilai Rp1,2 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan (wasbang) fiktif yang melibatkan anggota DPRD Jawa Timur. Penyidik KPK berencana memanggil dan memeriksa sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) di Situbondo, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait dugaan korupsi yang merugikan negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik akan memanggil semua pihak yang dianggap mengetahui informasi atau keterangan terkait perkara tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua aspek terkait kasus ini dapat terungkap secara jelas dan transparan. KPK berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk korupsi tanpa pandang bulu.
Salah satu kelompok masyarakat yang dipanggil adalah Pokmas Srikandi dari Situbondo. Ketua Pokmas Srikandi, Yesi Rahmatillah, mengaku telah menerima undangan dari KPK untuk memberikan keterangan di Polres Situbondo. Selain dirinya, bendahara Pokmas Srikandi juga mendapatkan undangan serupa. Pemanggilan ini diharapkan dapat memberikan titik terang terkait aliran dana dan pelaksanaan kegiatan wasbang yang diduga fiktif.
Pendalaman Kasus Korupsi Wasbang Fiktif
Kasus dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan ini mencuat setelah adanya laporan mengenai penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai wawasan kebangsaan. Anggota DPRD Jawa Timur berinisial ZY diduga terlibat dalam perencanaan kegiatan fiktif ini. KPK terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
Selain Pokmas Srikandi, beberapa kelompok masyarakat lain di Situbondo juga turut dipanggil oleh penyidik KPK. Kelompok-kelompok tersebut antara lain Pokmas Hijau Daun, Pokmas Banongan Indah, dan Pokmas Gading Gajah. Pemanggilan ini menunjukkan bahwa KPK serius dalam menelusuri semua pihak yang mungkin terlibat dalam penyalahgunaan dana kegiatan wasbang.
Sebelumnya, penyidik KPK telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus ini. Barang bukti tersebut termasuk percakapan WhatsApp antara terlapor ZY dengan pihak-pihak terkait, serta berkas print out pencairan dana kegiatan wasbang senilai Rp1,2 miliar tahun anggaran 2023. Bukti-bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus ini.
Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD Jatim
Dalam laporan yang diterima KPK, terlapor ZY dan UL diduga telah memanfaatkan Pokmas Srikandi untuk mencairkan dana kegiatan wasbang sebesar Rp1.261.460.000. Dana tersebut diduga dicairkan tanpa adanya kegiatan yang sesuai dengan peruntukannya. Modus operandi ini menunjukkan adanya indikasi korupsi yang terstruktur dan sistematis.
KPK terus berupaya untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Penyidik tidak hanya fokus pada anggota DPRD Jatim berinisial ZY, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin turut serta dalam penyalahgunaan dana kegiatan wasbang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pelaku korupsi dapat dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan ini menjadi perhatian serius bagi KPK. Lembaga anti-rasuah ini berkomitmen untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. KPK akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus korupsi lainnya dan membawa para pelaku ke pengadilan.
Dengan terus mendalami kasus ini dan memanggil pihak-pihak terkait, KPK berharap dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan membawa para pelaku korupsi ke pengadilan. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara dan menghindari praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat.