Wali Kota Jakbar Diperiksa Terkait Korupsi Disbud DKI Rp150 Miliar
Kejati DKI Jakarta memeriksa Wali Kota Jakbar, Uus Kuswanto, sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta senilai Rp150 miliar yang melibatkan tiga tersangka.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. Dalam perkembangan terbaru, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 23 Januari 2025. Pemeriksaan ini terkait dugaan penyelewengan dana senilai Rp150 miliar.
Selain Wali Kota Jakbar, penyidik Kejati DKI juga memeriksa sembilan saksi lainnya. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi, klarifikasi, dan memperkuat bukti guna melengkapi berkas perkara. Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, termasuk mantan Kabid Pemanfaatan Disbud DKI dan beberapa direktur perusahaan.
Kasus ini telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya, berinisial IHW (Kepala Disbud DKI), MFM (Plt. Kabid Pemanfaatan), dan GAR, diduga melakukan berbagai penyimpangan. IHW, MFM, dan GAR diduga menggunakan tim EO (event organizer) milik sendiri untuk kegiatan Disbud DKI, serta menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk pencairan dana kegiatan seni budaya.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka diduga melanggar beberapa peraturan, di antaranya UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Swakelola.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Wali Kota Jakbar, merupakan langkah penting dalam mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi ini dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kejati DKI berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara menjadi hal yang sangat penting, dan kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.