Wali Kota Jakpus Diperiksa Kejati DKI Terkait Dugaan Korupsi Disbud Rp150 Miliar
Kejati DKI Jakarta memeriksa Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta senilai Rp150 miliar yang telah menetapkan tiga tersangka.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta. Dalam perkembangan terbaru, Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 06 Februari 2025. Pemeriksaan ini menambah daftar panjang saksi yang telah dimintai keterangan terkait kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp150 miliar ini.
Pemeriksaan Saksi dan Tersangka
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, membenarkan pemeriksaan Wali Kota Jakarta Pusat tersebut. "Tiga orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut, salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Arifin," ujar Syahron kepada wartawan. Selain Arifin, pemeriksaan juga melibatkan saksi lainnya. Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, dan manajemen dari Sanggar Oplet Robet serta Sanggar Jali Putra juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Syahron menambahkan bahwa ada dua saksi yang tidak hadir dan akan dijadwal ulang pemeriksaannya.
Kasus ini sendiri telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah IHW (Kepala Dinas Kebudayaan DKI), MFM (Plt. Kabid Pemanfaatan), dan GAR. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Januari 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dengan nomor berbeda. IHW, MFM, dan GAR diduga terlibat dalam penggunaan event organizer (EO) milik GAR untuk kegiatan-kegiatan Disbud DKI. Selain itu, MFM dan GAR juga diduga menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk pencairan dana kegiatan seni dan budaya.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Tindakan para tersangka diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Mereka diduga melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Proses Hukum yang Berjalan
Proses hukum terus bergulir. Pemeriksaan Wali Kota Jakarta Pusat sebagai saksi menunjukkan komitmen Kejati DKI untuk mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Disbud DKI ini. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp150 miliar, kasus ini menjadi sorotan publik dan penegak hukum terus berupaya untuk memastikan keadilan ditegakkan. Hasil dari pemeriksaan saksi-saksi dan proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib para tersangka dan kemungkinan terungkapnya keterlibatan pihak lain.
Kejati DKI Jakarta menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini. Langkah-langkah yang dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap pejabat daerah seperti Wali Kota Jakarta Pusat, menunjukkan komitmen untuk menelusuri dugaan korupsi hingga ke akar-akarnya. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.