Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Ternyata Ini Peringkatnya di Indonesia!
Kualitas udara Jakarta kembali tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif. Simak rekomendasi kesehatan dan upaya Pemprov DKI untuk mengatasi polusi ini.

Kualitas udara di Ibu Kota Jakarta pada Senin pagi tercatat dalam kondisi tidak sehat. Kondisi ini sangat berisiko bagi kelompok masyarakat yang sensitif terhadap polusi. Data terbaru dari IQAir menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Menurut pembaruan IQAir pukul 05.00 WIB, indeks kualitas udara Jakarta mencapai poin 112. Angka ini menandakan konsentrasi polutan PM 2.5 sebesar 39,8 mikrogram per meter kubik. Jumlah tersebut delapan kali lebih tinggi dari nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM 2.5 adalah partikel mikroskopis yang dapat menyebabkan masalah kesehatan serius. Oleh karena itu, kelompok sensitif disarankan memakai masker saat di luar rumah. Mereka juga perlu menghindari aktivitas di luar ruangan dan menutup jendela.
Peringkat Kualitas Udara dan Dampak PM 2.5
Kualitas udara Jakarta menempati posisi kedua terburuk di Indonesia. Ibu Kota hanya lebih baik dari Tangerang Selatan, Banten, yang mencatat poin 118 pada indeks kualitas udara. Situasi ini menunjukkan tantangan besar dalam menjaga kebersihan lingkungan perkotaan.
PM 2.5 merupakan partikel berukuran sangat kecil, kurang dari 2,5 mikron. Partikel ini meliputi debu, asap, dan jelaga yang tersebar di udara. Paparan jangka panjang terhadap PM 2.5 telah dikaitkan dengan peningkatan risiko kematian dini.
Risiko kesehatan ini terutama terjadi pada individu yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis. Untuk melindungi diri, rekomendasi kesehatan meliputi penggunaan penyaring udara di dalam ruangan. Hal ini penting untuk meminimalkan paparan polutan berbahaya.
Upaya Pemprov DKI Jakarta Atasi Polusi Udara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mengatasi masalah polusi udara yang kian memburuk. Salah satu langkah strategis adalah mendorong kerja sama konkret dengan daerah-daerah penyangga. Kolaborasi ini bertujuan untuk bersama-sama menurunkan emisi, khususnya dari sektor industri.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga fokus pada penegakan hukum terhadap kendaraan berat. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan ditindak tegas. Ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas udara kota.
Ke depan, Pemprov DKI berencana memperluas pelaksanaan uji emisi. Penindakan akan menyasar kendaraan kategori N dan O. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen untuk mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Sejak tahun 2020 hingga 2024, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan uji emisi gratis pada 1.692.618 kendaraan. Sebanyak 1.544.773 di antaranya adalah kendaraan roda empat. Sementara itu, 147.845 sisanya merupakan kendaraan roda dua.
Membangun Kesadaran Masyarakat
Tingkat kelulusan uji emisi untuk kendaraan roda empat mencapai 98,2 persen. Untuk kendaraan roda dua, tingkat kelulusannya adalah 82,3 persen. Uji emisi ini bertujuan mengukur kepatuhan pemilik kendaraan bermotor.
Pengujian ini juga menilai kelayakan efisiensi pembakaran mesin kendaraan. Selain itu, uji emisi mengukur kadar polutan yang dihasilkan. Pemerintah ingin membangun kesadaran warga tentang peran mereka.
Setiap individu memiliki andil terhadap kondisi kualitas udara. Dengan demikian, diharapkan masyarakat lebih bertanggung jawab. Upaya kolektif sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik.