Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan perkara korupsi yang melibatkan advokat, dosen, dan direktur pemberitaan JAKTV dengan total kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait beberapa perkara korupsi besar. Tersangka tersebut adalah MS (Marcella Santoso), seorang advokat; JS (Junaedi Saibih), seorang dosen; dan TB (Tian Bahtiar), Direktur Pemberitaan JAKTV. Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang terjadi pada Selasa dini hari di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk merintangi penyidikan perkara korupsi. Perkara-perkara yang dirintangi meliputi kasus korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk (2015-2022), korupsi impor gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan korupsi fasilitas ekspor CPO.
Modus yang digunakan para tersangka cukup sistematis. MS dan JS diduga memerintahkan TB untuk menyebarkan berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejagung melalui berbagai media, termasuk media sosial, media online, dan JAKTV News. Sebagai imbalan, TB menerima uang sebesar Rp478.500.000 yang masuk langsung ke rekening pribadinya. Selain berita negatif, TB juga mendanai demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang bertujuan untuk mendelegitimasi Kejaksaan Agung.
Tersangka dan Tindakan Hukum
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai langkah selanjutnya, JS dan TB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Namun, MS tidak ditahan karena telah menjalani penahanan sebelumnya dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini menunjukkan upaya sistematis untuk menghambat proses penegakan hukum di Indonesia. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat. Besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan para tersangka menjadi perhatian serius bagi penegak hukum.
Kronologi Singkat:
- Kasus berawal dari pengembangan kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi ekspor CPO.
- MS dan JS memerintahkan TB untuk menyebarkan berita negatif.
- TB menerima Rp478.500.000 sebagai imbalan.
- Berita negatif disebar melalui berbagai media, termasuk demonstrasi dan seminar.
- Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.
- JS dan TB ditahan, sementara MS tidak ditahan.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya perintangan penyidikan di masa mendatang. Kejaksaan Agung akan terus berupaya untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara.