Direktur JAKTV Nonaktif, Tian Bahtiar, Jadi Tahanan Kota Karena Sakit
Kejaksaan Agung mengubah status penahanan Tian Bahtiar, tersangka kasus perintangan penyidikan, menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan.

Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif, Tian Bahtiar, kini berstatus tahanan kota. Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan perubahan status penahanan ini pada Kamis (24/3) sore, setelah sebelumnya Tian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 22 April 2025. Keputusan ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat lalu. Tian merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
Perubahan status penahanan Tian menjadi tahanan kota didasarkan pada kondisi kesehatannya yang memburuk. Kasus ini melibatkan tiga tersangka, termasuk Tian Bahtiar, Marcella Santoso (advokat), dan Junaedi Saibih (dosen dan advokat). Ketiganya diduga melakukan pemufakatan jahat untuk menghalangi proses penyidikan beberapa kasus korupsi besar.
Kasus-kasus korupsi yang menjadi target perintangan penyidikan ini meliputi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, korupsi impor gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Penyelidikan berawal dari pengembangan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kronologi Kasus Perintangan Penyidikan
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih memerintahkan Tian Bahtiar untuk menyebarkan berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejagung. Tian menerima imbalan sebesar Rp478.500.000 untuk menyebarkan berita tersebut melalui media sosial, media online, dan JAKTV News.
“Tersangka TB kemudian mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga Kejaksaan dinilai negatif,” ungkap Qohar. Selain menyebarkan berita negatif, Marcella dan Junaedi juga mendanai demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang bertujuan untuk mencoreng citra Kejaksaan Agung. Tian kemudian mempublikasikan berita terkait demonstrasi tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka diduga melakukan tindakan yang secara langsung atau tidak langsung mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan perkara korupsi.
Rincian Kasus dan Peran Tersangka
- Tersangka Tian Bahtiar: Disebut menerima suap untuk menyebarkan berita negatif dan mempublikasikannya melalui berbagai media.
- Tersangka Marcella Santoso dan Junaedi Saibih: Diduga sebagai dalang yang memerintahkan Tian dan mendanai kegiatan yang bertujuan untuk merintangi penyidikan.
- Kasus Korupsi yang Dirintangi: Meliputi korupsi tata niaga timah, impor gula, dan ekspor CPO.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pihak dan menunjukkan upaya sistematis untuk menghalangi proses penegakan hukum. Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berjalan, meskipun Tian Bahtiar saat ini berstatus tahanan kota.
Dengan perubahan status penahanan Tian menjadi tahanan kota, proses hukum tetap berlanjut. Kejagung akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan keadilan tetap ditegakkan. Publik pun berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menghalangi penegakan hukum di Indonesia.