Dirpem JAKTV Nonaktif, Tian Bahtiar, Jadi Tahanan Kota dengan Wajib Lapor
Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif, Tian Bahtiar, kini menjadi tahanan kota dengan kewajiban lapor mingguan setelah Kejagung mempertimbangkan kondisi kesehatannya terkait kasus dugaan perintangan penyidikan.

Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif, Tian Bahtiar, telah dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 24 April 2024. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Tian yang memiliki riwayat penyakit jantung. Tian merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan penanganan perkara di Kejagung, bersama dua tersangka lainnya, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Tian diwajibkan lapor setiap Senin sebagai syarat tahanan kotanya. Pengalihan status penahanan ini dilakukan karena Tian memiliki riwayat penyakit jantung serius, termasuk pemasangan 8 ring jantung, serta masalah kolesterol dan pernapasan. Kondisi kesehatannya bahkan sempat membuatnya mengalami pendarahan di mulut dan mata, menurut keterangan Harli Siregar. "Kalau tidak salah, (Tian Bahtiar) sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata," imbuhnya.
Selain kondisi kesehatan Tian, istri Tian juga menjadi penjamin atas pengalihan status penahanan ini. Sebagai langkah pengawasan, Tian juga dipasangi alat pelacak untuk memantau pergerakannya. "Mudah-mudahan kami harapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menghadapi perkara ini," harap Harli Siregar. Kejagung berharap Tian dapat memulihkan kesehatannya selama menjalani tahanan kota.
Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan di Kejagung
Tian Bahtiar didakwa terlibat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan penanganan perkara di Kejaksaan Agung. Ia diduga terlibat dalam sebuah konspirasi bersama Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk menghalangi proses hukum sejumlah kasus korupsi besar. Kasus-kasus tersebut meliputi korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, korupsi impor gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa para tersangka melakukan pemufakatan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan perkara tersebut. Perbuatan mereka terungkap dari pengembangan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih diduga memerintahkan Tian Bahtiar untuk menyebarkan berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejagung. Tian menerima imbalan sebesar Rp478.500.000,00 untuk menyebarkan berita-berita tersebut melalui media sosial, media online, dan JAKTV News.
Selain menyebarkan berita negatif, Marcella dan Junaedi juga membiayai demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang bertujuan untuk mencoreng citra Kejaksaan Agung. Tian kemudian mempublikasikan berita terkait demonstrasi tersebut di media yang dikelolanya.
Dakwaan terhadap Tersangka
Ketiga tersangka, Tian Bahtiar, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka kini menghadapi proses hukum lebih lanjut terkait dugaan perintangan penyidikan ini.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka terus berlanjut. Dengan dialihkannya status penahanan Tian Bahtiar menjadi tahanan kota, Kejagung tetap memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Kejagung juga akan terus mengawasi pergerakan Tian melalui alat pelacak yang terpasang.