Kejari Bireuen Periksa 73 Saksi Kasus Korupsi Bimtek Dana Desa Rp1,12 Miliar
Kejaksaan Negeri Bireuen telah memeriksa 73 saksi terkait kasus korupsi bimbingan teknis (bimtek) dana desa senilai Rp1,12 miliar yang melibatkan dua tersangka, Subarni dan Teguh Mandiri Putra.
![Kejari Bireuen Periksa 73 Saksi Kasus Korupsi Bimtek Dana Desa Rp1,12 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/17/210104.719-kejari-bireuen-periksa-73-saksi-kasus-korupsi-bimtek-dana-desa-rp112-miliar-1.jpg)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, terus mengusut kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) dana desa senilai Rp1,12 miliar. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 73 saksi untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka yang telah ditetapkan. Kasus ini terungkap setelah adanya penyelidikan atas studi banding dan bimtek yang diikuti oleh para kepala desa.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan. Mereka meliputi kepala desa, pendamping desa, pihak kecamatan, pejabat pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lainnya. Informasi dari para saksi ini sangat krusial dalam mengungkap seluruh fakta dan kronologi kasus korupsi tersebut.
Bimtek dan studi banding yang bermasalah ini diikuti oleh 63 kepala desa atau keuchik di Kecamatan Peusangan Raya. Kegiatan tersebut memboyong para kepala desa ke Jawa Timur dan Bali dengan biaya Rp17,8 juta per desa, bersumber dari dana desa tahun anggaran 2024. Pemeriksaan saksi-saksi difokuskan pada alur penggunaan dana dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Dua tersangka telah ditetapkan, yaitu Subarni, Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya, dan Teguh Mandiri Putra, Camat Peusangan. Keterlibatan mereka dalam dugaan penyelewengan dana desa sedang diteliti secara intensif oleh tim penyidik Kejari Bireuen.
Munawal Hadi merinci, dari 73 saksi, 63 orang merupakan kepala desa di Peusangan Raya. Selain itu, ada juga dua kepala bidang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Kabupaten Bireuen, empat orang dari BKAD Peusangan Raya, delapan pendamping desa, dan dua saksi dari pihak kecamatan. Kemungkinan jumlah saksi akan bertambah seiring berlanjutnya proses penyidikan.
Penyidik menduga kuat telah terjadi pelanggaran terhadap beberapa peraturan. Peraturan tersebut meliputi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa, Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong tahun anggaran 2024, dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang pemerintahan gampong.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Proses penyidikan masih berlanjut dan kemungkinan adanya penambahan tersangka terbuka jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Kejari Bireuen berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan. Proses hukum akan terus berjalan hingga semua fakta terungkap dan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa menjadi hal krusial yang perlu terus dijaga.