KPK Ungkap 21 Tersangka Potong Dana Hibah Pokmas Jatim hingga 20 Persen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pokmas di Jawa Timur, dengan total potongan dana mencapai 20 persen.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur. Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan pemotongan dana hibah hingga 20 persen dari total anggaran. Kasus ini melibatkan anggota DPRD Jatim, pihak swasta, dan pejabat pemerintahan, dengan modus operandi yang terencana dan sistematis.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana hibah yang berasal dari anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Jatim, dialokasikan untuk proyek-proyek bernilai di bawah Rp200 juta agar terhindar dari proses lelang. Modus ini memungkinkan para tersangka untuk melakukan pemotongan dana secara leluasa. Pemotongan dana tersebut dilakukan saat penyaluran anggaran Pokir ke berbagai lembaga, termasuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penggeledahan di Jawa Timur, antara lain pada 14-16 April 2025, KPK berhasil mengidentifikasi dan menetapkan para tersangka. Proses penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, khususnya dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
Detail Tersangka dan Modus Operandi
Dari 21 tersangka yang ditetapkan, empat orang merupakan penerima suap dan 17 orang lainnya adalah pemberi suap. Tiga dari empat penerima suap merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 pemberi suap, 15 orang adalah pihak swasta dan dua orang lainnya adalah penyelenggara negara. Modus pemotongan dana hibah sebesar 20 persen ini menunjukkan adanya sistem korupsi yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa penggeledahan yang dilakukan di Jawa Timur, termasuk pada periode 14-16 April 2025, bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait aliran dana dan perannya dalam kasus ini. Penggeledahan tersebut menargetkan para pejabat yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa KPK menelusuri seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
Penetapan 21 tersangka dalam kasus ini menunjukkan betapa besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, justru dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau.
Kronologi dan Dampak Kasus
KPK mengumumkan penetapan 21 tersangka pada 12 Juli 2024. Proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang menunjukkan betapa rumitnya kasus ini dan betapa terstruktur jaringan korupsinya. Setelah dilakukan penggeledahan dan pengumpulan bukti, KPK akhirnya menetapkan para tersangka dan akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat Jawa Timur. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana hibah agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah. Publik berharap KPK dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku agar menjadi efek jera bagi pihak lain yang berniat melakukan hal serupa.
Sebagai penutup, kasus korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur ini menjadi bukti nyata bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Peran KPK dalam mengungkap dan menindak para pelaku korupsi sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara.