Bupati Situbondo dan Kadis PUPR Ditahan KPK Terkait Korupsi Dana PEN
KPK menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan Kepala Dinas PUPR, Eko Prionggo Jati, karena diduga korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang/jasa tahun 2021-2024 di Kabupaten Situbondo.
KPK menahan Bupati Situbondo dan Kepala Dinas PUPR terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024. Penahanan dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025, terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Eko Prionggo Jati (EPJ).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, mulai 21 Januari hingga 9 Februari 2025. Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Kasus ini bermula dari perjanjian pinjaman daerah Program PEN tahun 2021 untuk proyek konstruksi di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tahun 2022. Namun, dana PEN tersebut kemudian tak digunakan dan diganti dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP tahun 2021-2024, KS dan EPJ diduga mengatur pemenang proyek. KS diduga meminta 'uang investasi' sebesar 10% dari nilai proyek kepada calon rekanan.
EPJ, atas perintah KS, juga diduga mengatur pengadaan barang dan jasa agar rekanan pilihan KS menang. Setelah rekanan menerima dana, EPJ diduga meminta 'fee' 7,5% dari nilai proyek melalui bawahannya.
Totalnya, KS diduga menerima Rp5.575.000.000, sedangkan EPJ sekitar Rp811.362.200. Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun sudah ditahan, penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan, termasuk asset tracing untuk melacak aset milik kedua tersangka. Asep menambahkan, fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti serta memeriksa saksi-saksi.