Wakil Bupati Situbondo Gantikan Bupati yang Ditahan KPK
Wakil Bupati Situbondo, Nyai Khoirani, resmi menggantikan Bupati Karna Suswandi setelah ditahan KPK terkait dugaan gratifikasi proyek di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
KPK menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, terkait kasus dugaan gratifikasi. Penahanan dilakukan mulai 21 Januari hingga 9 Februari 2025. Akibatnya, Wakil Bupati Situbondo, Nyai Khoirani, otomatis mengambil alih tugas dan kewenangan kepala daerah.
Sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 dan perubahannya, Wakil Bupati berhak menjalankan tugas kepala daerah jika Bupati berhalangan. Namun, Pemerintah Kabupaten Situbondo masih menunggu petunjuk mekanisme peralihan tugas dari Pemprov Jawa Timur. Tim dari Bagian Pemerintahan Pemkab Situbondo telah berangkat ke Surabaya untuk berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.
Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Junaidi, menyatakan akan mempelajari situasi ini dan mengikuti arahan dari Penjabat Gubernur Jatim. Kasus dugaan gratifikasi ini bermula dari penandatanganan perjanjian pinjaman daerah Program PEN tahun 2021 untuk proyek konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo.
Pada tahun 2022, dana PEN tidak terpakai dan digantikan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, dalam proses pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2024, Bupati Karna Suswandi (KS) dan seorang pejabat, EPJ, diduga melakukan pengaturan pemenang proyek. KS diduga meminta 'uang investasi' 10% dari nilai proyek kepada calon rekanan. EPJ, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang Bina Marga PUPP, diduga turut serta dalam pengaturan ini dan meminta 'fee' 7,5% dari nilai proyek.
KS diduga menerima Rp5.575.000.000, sementara EPJ diduga menerima sekitar Rp811.362.200. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana daerah. Langkah KPK dalam menindak dugaan korupsi ini diharapkan memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pemerintah Kabupaten Situbondo berkomitmen untuk menjalankan roda pemerintahan dengan sebaik-baiknya selama masa transisi ini.
Peralihan kepemimpinan di Situbondo ini menjadi perhatian publik. Kejelasan mekanisme dan langkah-langkah selanjutnya akan menentukan kelancaran roda pemerintahan di Kabupaten Situbondo. Publik menantikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penggantian kepemimpinan ini.