Pj. Gubernur Jatim Serahkan Tugas Bupati Situbondo ke Wabup Pasca Kasus KPK
Penjabat Gubernur Jawa Timur menunjuk Wakil Bupati Situbondo, Nyai Khoirani, untuk menjalankan tugas dan wewenang Bupati Karna Suswandi yang ditahan KPK terkait dugaan gratifikasi.
Wakil Bupati Situbondo, Nyai Khoirani, resmi ditunjuk menjalankan tugas dan wewenang Bupati Karna Suswandi. Penunjukan ini menyusul penahanan Bupati Karna Suswandi oleh KPK terkait dugaan kasus gratifikasi. Penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Kamis, 23 Januari 2025.
Penunjukan Nyai Khoirani sebagai pengganti sementara Bupati Situbondo berdasarkan Surat Perintah Tugas Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/65/011.2/2025. Dalam SPT tersebut dijelaskan bahwa selain menjalankan tugas dan wewenang bupati, Nyai Khoirani juga wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Masa berlaku SPT ini dimulai sejak tanggal penetapan hingga dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Situbondo hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
"Benar, hari ini saya menerima surat perintah tugas dari Pj. Gubernur Adhy Karyono. Bismillah, semoga saya bisa menjalankan tugas dan wewenang ini dengan amanah," ujar Nyai Khoirani saat dihubungi di Situbondo pada Kamis, 23 Januari 2025. Pernyataan ini menegaskan kesiapannya untuk menjalankan tugas berat tersebut.
Dasar hukum penunjukan Nyai Khoirani mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, perubahan kedua Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pasal 65 ayat (4). Pasal tersebut mengatur bahwa wakil kepala daerah akan menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah jika kepala daerah tersebut berhalangan sementara, termasuk menjalani masa tahanan.
Sementara itu, penahanan Bupati Karna Suswandi oleh KPK berlangsung selama 20 hari, mulai 21 Januari hingga 9 Februari 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk keperluan penyidikan.
Proses penggantian sementara Bupati Situbondo ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Penunjukan Nyai Khoirani diharapkan dapat menjaga stabilitas pemerintahan daerah Situbondo selama Bupati Karna Suswandi menjalani proses hukum.
Ke depan, publik akan menyaksikan bagaimana Nyai Khoirani menjalankan tugasnya sebagai pengganti sementara Bupati Situbondo. Semoga ia mampu menjalankan amanah ini dengan baik dan transparan, demi kepentingan masyarakat Situbondo.