KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar Terkait Korupsi PT INTI
KPK menyita deposito Rp6,4 miliar dan sejumlah dokumen dari penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop di PT INTI tahun 2017-2018, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp120 miliar.
![KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar Terkait Korupsi PT INTI](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191712.719-kpk-sita-deposito-rp64-miliar-terkait-korupsi-pt-inti-1.jpg)
Jakarta, 11 Februari 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero tahun 2017-2018. Dalam perkembangan terbaru, KPK berhasil menyita deposito senilai Rp6,4 miliar. Penyitaan ini merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan di kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung pada Jumat, 7 Februari 2024. Selain deposito, sejumlah dokumen penting juga diamankan sebagai barang bukti.
Penggeledahan dan Penyitaan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyitaan deposito dan dokumen merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. KPK juga menegaskan komitmennya untuk terus melacak aset-aset lain yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini.
"KPK akan terus mengejar aset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut," ujar Tessa.
Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp120 Miliar
Kasus dugaan korupsi di PT INTI ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga angka yang fantastis, yaitu Rp120 miliar. Angka tersebut menunjukkan besarnya kerugian yang disebabkan oleh dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut. KPK masih mengumpulkan dan menganalisis berbagai alat bukti untuk memperkuat tuntutan hukum.
Tessa Mahardhika menambahkan bahwa penyidik KPK masih terus bekerja keras untuk mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti. Setelah proses pengumpulan bukti selesai, KPK akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.
Pemeriksaan Saksi
Sebelum penggeledahan dan penyitaan, KPK telah memeriksa lima orang saksi pada Senin, 28 Oktober 2024. Para saksi tersebut diperiksa untuk menggali informasi terkait peran dan pengetahuan mereka dalam proyek pengadaan komputer dan laptop di PT INTI. Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
- Natalia Gozali, Direktur PT Mitra Buana Komputindo
- Victor Antonio Kohar, Direktur PT Asiatel Globalindo
- Adiaris, Direktur Bisnis PT INTI (2016-2017)
- Nilawaty Djuanda, Direktur Keuangan PT INTI (2014-2019)
- Yani Gustiana, Senior Account Manager PT INTI (2017-2018)
Pemeriksaan saksi-saksi ini menjadi langkah penting dalam upaya KPK untuk mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.
Langkah Selanjutnya
Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT INTI masih terus berlanjut. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau. Penyitaan deposito Rp6,4 miliar merupakan langkah signifikan dalam upaya pemulihan kerugian negara. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini dan berharap KPK dapat memberikan keadilan bagi negara.
Dengan potensi kerugian negara yang sangat besar, kasus ini menjadi sorotan publik dan penegak hukum. KPK menegaskan komitmennya untuk terus bekerja keras mengungkap kasus ini hingga tuntas dan mengembalikan kerugian negara.