KPK Periksa Pegawai KKP Terkait Korupsi Pengadaan SKIPI Rp61,54 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai KKP, Nugroho Aji, sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) senilai Rp61,54 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pada Kamis, 8 Mei 2024, KPK memanggil Nugroho Aji (NGA), seorang Fungsional Perikanan di Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada KKP, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan KPK terkait proyek pembangunan empat unit kapal SKIPI berukuran 60 meter pada tahun anggaran 2012-2016.
Nugroho Aji, yang bertugas di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP, memberikan kesaksiannya terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan SKIPI. Pemeriksaan ini dilakukan di Jakarta, sebagai upaya KPK untuk mengungkap seluruh fakta dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan. Sebelumnya, KPK juga telah memanggil saksi lain, yakni notaris Christina Dwi Utami pada Rabu, 7 Mei 2024.
Kasus ini telah menjerat dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama, Amir Gunawan. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp61,54 miliar. Besarnya kerugian negara ini menjadi perhatian serius KPK, sehingga penyelidikan dilakukan secara intensif dan menyeluruh.
Pegawai KKP Diperiksa Terkait Proyek SKIPI
Pemanggilan Nugroho Aji sebagai saksi menunjukkan komitmen KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan SKIPI. Peran NGA dalam proyek tersebut masih dalam tahap penyelidikan, namun kehadirannya sebagai saksi penting untuk melengkapi konstruksi perkara. KPK akan terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pemerintah menjadi hal krusial untuk mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. KPK berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses pemeriksaan saksi-saksi akan terus berlanjut hingga semua fakta terungkap. Beliau menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam mendukung upaya KPK untuk memberantas korupsi.
Kronologi dan Tersangka Kasus Korupsi SKIPI
Kasus dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal SKIPI ini bermula dari proses pengadaan pada tahun anggaran 2012-2016. Proses pengadaan tersebut diduga sarat dengan penyimpangan dan mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Aris Rustandi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Amir Gunawan, Direktur Utama PT Daya Radar Utama, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Proses hukum terhadap kedua tersangka masih berlanjut.
Dengan adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Nugroho Aji, diharapkan KPK dapat mengungkap secara tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan.
Estimasi Kerugian Negara: Rp61,54 miliar
- Tersangka: Aris Rustandi (PPK), Amir Gunawan (Direktur Utama PT Daya Radar Utama)
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Proses hukum terhadap kasus ini terus bergulir, dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut hingga ke akarnya. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.