KPK Periksa 10 Saksi Kasus Korupsi Kredit LPEI: Negara Rugi Miliaran Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan negara hingga puluhan juta dolar AS dan ratusan miliar rupiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada Selasa, 22 April 2024, KPK memanggil 10 orang saksi untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah menjerat lima tersangka, dua dari LPEI dan tiga dari pihak debitur PT Petro Energy. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat signifikan, mencapai 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar.
Kesepuluh saksi yang dipanggil KPK terdiri dari berbagai latar belakang. Mereka termasuk pihak swasta, auditor publik, mantan pegawai LPEI, dan pensiunan LPEI. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan nama-nama saksi tersebut, antara lain Andryanto Lesmana, Bambang Adhi Wijaya, Bintoro Iduansjah, Dimas Prayogo, Hire Romalimora, Jimmy Dharmadi, Jubilant Arda Harmidy, Kemas Endi Ario Kusumo, Ngalim Sawego, dan Arif Setiawan. Pemanggilan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari dugaan benturan kepentingan antara direktur LPEI dan debitur dari PT Petro Energy. Diduga terjadi kesepakatan awal untuk mempermudah pemberian kredit, sehingga pengawasan penggunaan kredit menjadi lemah. Direktur LPEI diduga tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit meskipun dinilai tidak layak. Selain itu, PT Petro Energy juga diduga memalsukan dokumen pendukung pencairan kredit.
Saksi dari Berbagai Pihak Diperiksa
Pemanggilan 10 saksi tersebut menunjukkan luasnya lingkup penyelidikan KPK. Saksi-saksi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pihak swasta yang diduga terlibat dalam transaksi kredit, auditor publik yang mungkin memeriksa laporan keuangan terkait, mantan pegawai LPEI yang mungkin mengetahui praktik internal perusahaan, dan pensiunan LPEI yang mungkin memiliki informasi berharga dari masa jabatan mereka sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa KPK sedang berupaya untuk mengumpulkan informasi yang komprehensif dan akurat untuk membangun konstruksi kasus yang kuat.
Pemanggilan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara tuntas alur pemberian kredit yang bermasalah. KPK memerlukan keterangan dari berbagai pihak untuk melengkapi bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawabannya. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil dua saksi lainnya, yaitu Direktur Pelaksana III LPEI Basuki Setyadjid dan Direktur Pelaksana V LPEI Omar Baginda Pane. Kedua saksi ini diperiksa untuk menggali informasi terkait peran mereka dalam proses pemberian kredit kepada PT Petro Energy. Dengan semakin banyaknya saksi yang diperiksa, diharapkan KPK dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi dan mekanisme pemberian kredit yang berujung pada kerugian negara.
Tersangka dan Kerugian Negara
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka berasal dari LPEI, yaitu Direktur Pelaksana I Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan. Tiga tersangka lainnya berasal dari PT Petro Energy, yaitu Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta. Mereka diduga terlibat dalam berbagai tindakan yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar. Angka ini menunjukkan dampak signifikan dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka dan pihak-pihak yang terlibat. KPK berkomitmen untuk mengembalikan kerugian negara tersebut dan menjerat semua pihak yang bertanggung jawab.
Proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. KPK akan terus memanggil saksi-saksi yang diperlukan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat konstruksi kasus dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Dengan ditetapkannya tersangka dan pemanggilan saksi-saksi, KPK berharap dapat mengungkap secara tuntas kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Proses hukum akan terus berjalan hingga semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.