KPK Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi LPEI: Mantan Direktur hingga Pegawai Swasta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), termasuk mantan Direktur Eksekutif Sinthya Roesly.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada Kamis, 15 Mei, KPK memanggil lima saksi untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini menjadi langkah penting dalam mengungkap jaringan dan aliran dana dalam kasus yang telah menetapkan tujuh tersangka tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan identitas kelima saksi yang dipanggil. Mereka adalah SR, SWP, S, WPR, dan AA. Nama-nama tersebut kemudian diidentifikasi lebih lanjut. SR diketahui merupakan Sinthya Roesly, mantan Direktur Eksekutif LPEI. SWP dan WPR adalah Sunu Widi Purwoko dan Wahyu Priyo Rahmanto, keduanya mantan pegawai LPEI. Sementara itu, S adalah Supiyanto, seorang pihak swasta, dan AA adalah Ayu Andriani, seorang staf keuangan.
Pemanggilan kelima saksi ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus korupsi LPEI. Proses penyidikan terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan keadilan ditegakkan. Informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini akan disampaikan KPK secara berkala.
Mantan Direktur dan Pegawai LPEI Diperiksa
Pemanggilan Sinthya Roesly, mantan Direktur Eksekutif LPEI, menjadi sorotan utama dalam rangkaian pemeriksaan saksi ini. Peran dan keterlibatannya dalam proses pemberian fasilitas kredit yang diduga bermasalah akan menjadi fokus pemeriksaan. Begitu pula dengan Sunu Widi Purwoko dan Wahyu Priyo Rahmanto, mantan pegawai LPEI, yang diduga memiliki informasi penting terkait alur dan mekanisme pemberian kredit tersebut.
Keterlibatan pihak swasta, Supiyanto, juga menarik perhatian. Pemeriksaan terhadapnya diharapkan dapat mengungkap kemungkinan adanya pihak eksternal yang terlibat dalam skema korupsi ini. Sementara itu, Ayu Andriani, staf keuangan, kemungkinan dapat memberikan keterangan terkait aliran dana dan pengelolaan keuangan dalam LPEI.
KPK menganggap keterangan dari kelima saksi ini krusial untuk memperkuat konstruksi kasus dan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Proses pemeriksaan dilakukan secara intensif dan profesional untuk memastikan keakuratan informasi yang diperoleh.
Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka berasal dari LPEI, yaitu Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I, dan Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV. Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE), Newin Nugroho (Direktur Utama PT PE), dan Susi Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT PE).
Selain PT Petro Energy, KPK juga tengah menyelidiki aliran dana ke PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). Total terdapat 11 debitur yang menerima kredit dari LPEI terkait kasus ini. Hal ini menunjukkan bahwa kasus korupsi LPEI melibatkan jaringan yang luas dan kompleks.
Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh ketidakberesan dan menjerat semua pihak yang terlibat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam penanganan kasus ini.
Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian penting dari upaya KPK untuk membangun kasus yang kuat dan menjerat semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi LPEI. Publik menantikan pengembangan kasus ini dan berharap KPK dapat mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat.