KPK Periksa Dwi Wahyudi, Tersangka Korupsi Kredit LPEI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dwi Wahyudi, tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis ini menyasar Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap DW, inisial dari Dwi Wahyudi, merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. KPK telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini dalam beberapa hari terakhir, menunjukkan keseriusan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.
Kasus ini melibatkan pemberian fasilitas kredit yang diduga bermasalah dan merugikan keuangan negara. Selain Dwi Wahyudi, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya, baik dari internal LPEI maupun pihak debitur, PT Petro Energy. Proses hukum terus bergulir untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Rangkaian Pemanggilan Saksi Kasus Korupsi LPEI
Sejumlah saksi telah dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi ini. Pemanggilan saksi dilakukan secara bertahap, mulai dari pihak internal LPEI hingga pihak eksternal, termasuk pihak swasta dan konsultan.
Pada Senin (21/4), KPK memanggil Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana III atau Direktur Keuangan LPEI (2009-2016), dan Omar Baginda Pane, Direktur Pelaksana V LPEI (1 September 2014 hingga 26 Juli 2016). Pemanggilan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait alur pemberian fasilitas kredit yang diduga bermasalah.
Kemudian, pada Selasa (22/4), sepuluh saksi dari pihak swasta dan mantan pegawai LPEI dipanggil untuk memberikan keterangan. Mereka antara lain Andryanto Lesmana, Bambang Adhi Wijaya, Bintoro Iduansjah, Jimmy Dharmadi, Jubilant Arda Harmidy, Dimas Prayogo (KAP Kosasih), Hire Romalimora, Kemas Endi Ario Kusumo, Ngalim Sawego (mantan Direktur Eksekutif LPEI), dan Arif Setiawan (mantan Direktur Pelaksana IV LPEI 2014-2018).
Pemanggilan saksi berlanjut pada Rabu (23/4) dengan empat orang saksi yang diperiksa, yaitu Kukuh Wirawan (Plt Direktur Analisa Risiko Bisnis/Direktur Pelaksana IV LPEI 2019-2020), Rudi Rinardi (pegawai LPEI), Budi Hartono (mantan pegawai LPEI), dan Maulisal (mantan pegawai Mentari Group).
Tersangka Kasus Korupsi LPEI
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI. Dua tersangka berasal dari internal LPEI, yaitu Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan. Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur PT Petro Energy, yakni Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE), Newin Nugroho (Direktur Utama PT PE), dan Susi Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT PE).
Proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut. KPK akan terus melakukan pengumpulan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi kasus dan menjerat para pelaku korupsi. Pemeriksaan terhadap Dwi Wahyudi pada Kamis ini menjadi langkah penting dalam upaya mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.
Pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka ini diharapkan dapat mengungkap secara rinci mekanisme pemberian fasilitas kredit yang diduga bermasalah di LPEI. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang dan memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga keuangan negara yang memiliki peran penting dalam mendukung ekspor Indonesia. Oleh karena itu, proses hukum yang transparan dan adil sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut dan memastikan pengelolaannya yang bersih dan bebas dari korupsi.