KPK Panggil Tersangka Korupsi LPEI, Dwi Wahyudi Kembali Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dwi Wahyudi, tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan sejumlah saksi lainnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dwi Wahyudi (DW), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemanggilan ini dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2024, di Gedung Merah Putih KPK. DW menjabat sebagai Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009—2018. Selain DW, KPK juga memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini, termasuk mantan pejabat LPEI dan pihak debitur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan DW dalam kasus korupsi yang merugikan negara. Proses hukum terus berjalan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.
Kasus ini melibatkan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI yang diduga bermasalah dan mengakibatkan kerugian negara. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari internal LPEI maupun pihak debitur. KPK tengah menyelidiki aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Pemanggilan Saksi dan Tersangka Lain
Selain Dwi Wahyudi, KPK juga memanggil Kukuh Wirawan (KKW), mantan Direktur Pelaksana LPEI, sebagai saksi. KKW sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Pelaksana IV atau Direktur Analisa Risiko Bisnis LPEI pada tahun 2019—2020. Pemanggilan saksi-saksi ini bertujuan untuk melengkapi bukti dan menguatkan konstruksi perkara.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Direktur Pelaksana III LPEI Basuki Setyadjid, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Bisnis Syariah LPEI Sekti Kristiawan, dan empat mantan pegawai LPEI lainnya. Selain itu, mantan Relationship Manager LPEI, Adam Hardani dan Merdi Pradikto, juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
KPK secara intensif melakukan serangkaian pemanggilan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus korupsi LPEI.
Tersangka Kasus Korupsi LPEI
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Dua tersangka berasal dari LPEI, yaitu Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan. Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE), Newin Nugroho (Direktur Utama PT PE), dan Susi Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT PE).
KPK juga tengah menyelidiki aliran dana ke PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL). Setidaknya terdapat 11 debitur yang menerima kredit dari LPEI terkait dengan perkara ini. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
Proses hukum yang sedang berjalan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. KPK berharap dengan proses penyidikan yang transparan dan menyeluruh, kasus ini dapat segera dituntaskan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Pemanggilan terhadap tersangka dan saksi-saksi ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus ini hingga tuntas.