KPK Periksa Pemilik Bara Jaya Utama Grup Terkait Kasus Korupsi LPEI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT. Bara Jaya Utama Grup, Hendarto, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada Jumat, 25 April, KPK memanggil Hendarto, pemilik sekaligus Direktur PT. Bara Jaya Utama Grup, untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan.
Pemanggilan Hendarto merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi yang dilakukan KPK terkait kasus ini. Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk petinggi LPEI dan pihak swasta yang diduga terkait dengan pemberian fasilitas kredit tersebut. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.
Kasus ini sendiri telah menjerat lima tersangka, dua dari LPEI dan tiga dari pihak debitur PT Petro Energy. Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara. Proses penyidikan terus berlanjut, dan KPK tampaknya akan terus memanggil saksi-saksi untuk melengkapi bukti guna membangun konstruksi perkara yang kuat di persidangan nanti.
Rangkaian Pemanggilan Saksi Kasus Korupsi LPEI
Sejak pekan lalu, KPK telah melakukan serangkaian pemanggilan saksi terkait kasus dugaan korupsi LPEI. Pemanggilan saksi-saksi ini dilakukan secara bertahap, dengan melibatkan berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Beberapa saksi yang telah dipanggil berasal dari internal LPEI, seperti mantan dan aktif Direktur Pelaksana, serta pegawai LPEI. Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah pihak swasta dan profesional, seperti akuntan publik.
Pada Senin (21/4), KPK memeriksa Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana III atau Direktur Keuangan LPEI (2009-2016), dan Omar Baginda Pane, Direktur Pelaksana V LPEI (1 September 2014 hingga 26 Juli 2016). Kemudian, pada Selasa (22/4), sepuluh saksi dari pihak swasta dan KAP Kosasih diperiksa. Nama-nama seperti Andryanto Lesmana, Bambang Adhi Wijaya, dan Jubilant Arda Harmidy termasuk di antara saksi yang dipanggil pada hari tersebut. Hari berikutnya, Rabu (23/4), empat saksi lainnya diperiksa, termasuk pejabat LPEI dan mantan pegawai Mentari Group.
Pemanggilan saksi juga melibatkan mantan petinggi LPEI, seperti Ngalim Sawego (mantan Direktur Eksekutif) dan Arif Setiawan (mantan Direktur Pelaksana IV LPEI 2014-2018). Hal ini menunjukkan bahwa KPK menelusuri jejak kasus ini hingga ke masa lalu untuk mengungkap kronologi dan aktor yang terlibat secara menyeluruh. Pada Kamis (24/4), KPK memeriksa salah satu tersangka, Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018.
Tersangka Kasus Korupsi LPEI
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI. Dua tersangka berasal dari internal LPEI, yaitu Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV). Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE), Newin Nugroho (Direktur Utama PT PE), dan Susi Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT PE).
Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan. Pemanggilan saksi-saksi oleh KPK bertujuan untuk memperkuat bukti dan konstruksi perkara yang akan diajukan ke pengadilan. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Dengan pemeriksaan yang menyeluruh dan berkelanjutan, KPK berharap dapat mengungkap seluruh jaringan dan kronologi kasus dugaan korupsi LPEI ini secara transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. KPK juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan efisien.