KPK Sita 65 Lahan Petani Terkait Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 65 lahan milik petani di Lampung Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020, yang melibatkan mantan pejabat PT Hutama Karya dan pihak swas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengambil tindakan tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020. Sebanyak 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan, telah disita oleh KPK. Penyitaan ini dilakukan pada 14 hingga 15 April 2025, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berlangsung. Kasus ini melibatkan para tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penyitaan 65 bidang tanah beserta surat-suratnya bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum. Langkah ini diambil agar KPK dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengembalikan lahan tersebut kepada para petani yang menjadi korban. Hal ini penting karena para petani telah menunggu selama hampir enam tahun tanpa kepastian hukum dan kelanjutan pembayaran lahan mereka.
Lebih lanjut, Tessa menekankan bahwa penyitaan ini juga memungkinkan KPK untuk melelang lahan tersebut jika diperlukan. Hasil lelang nantinya akan digunakan untuk memberikan hak-hak para petani yang tanahnya telah disita. Meskipun proses lelang tanah membutuhkan waktu yang cukup lama, KPK berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi para petani yang menjadi korban dalam kasus ini. Proses ini menunjukan komitmen KPK dalam mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi dan memberikan keadilan kepada pihak yang dirugikan.
Penyitaan Lahan dan Nasib Para Petani
Para petani yang menjadi korban dalam kasus ini telah menerima uang muka pembayaran lahan sekitar 5-20 persen pada tahun 2019. Namun, uang muka tersebut berasal dari aliran dana dugaan tindak pidana korupsi. Akibatnya, para petani terjebak dalam situasi sulit karena tidak dapat menjual lahan mereka kepada pihak lain karena surat-surat kepemilikan tanah masih dikuasai oleh pihak notaris. Mereka juga tidak mampu mengembalikan uang muka tersebut karena keterbatasan ekonomi.
Meskipun demikian, para petani tetap memanfaatkan lahan tersebut untuk bercocok tanam, khususnya menanam jagung. Kondisi ini menggambarkan betapa sulitnya situasi yang dihadapi para petani akibat kasus korupsi yang melibatkan pengadaan lahan proyek JTTS. KPK berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini dan mengembalikan hak-hak para petani yang telah dirugikan.
Penyitaan lahan ini merupakan langkah strategis KPK untuk memastikan bahwa aset negara dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. KPK juga berharap agar putusan pengadilan nantinya dapat memberikan keadilan bagi para petani yang telah menjadi korban dalam kasus dugaan korupsi ini. Dengan demikian, KPK berupaya untuk mengembalikan hak-hak para petani dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Tersangka dalam Kasus Korupsi JTTS
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua orang tersangka berinisial BP dan MRS berasal dari PT Hutama Karya. BP diketahui merupakan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, sedangkan MRS adalah mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto. Satu tersangka lainnya adalah korporasi swasta, PT STJ, yang diwakili oleh Komisarisnya, Iskandar Zulkarnaen.
Penetapan tersangka ini menunjukan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS. KPK berkomitmen untuk menjerat semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini, tanpa pandang bulu. Proses hukum akan terus berjalan hingga semua pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi yang setimpal.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah. KPK berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah terjadinya kerugian negara dan melindungi hak-hak masyarakat.
Ke depan, KPK akan terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya. KPK berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi para petani yang menjadi korban dan memastikan bahwa aset negara dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. Proses hukum akan terus berjalan hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawabannya.
Proses penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. KPK berharap agar kasus ini dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum di Indonesia, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.