Eks Dirjen Hortikultura Kementan Diperiksa KPK Terkait TPPU Mantan Mentan SYL
Mantan Dirjen Hortikultura, Prihasto Setyanto, diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang telah divonis 12 tahun penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 15 Mei 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Pemanggilan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK terkait kasus tersebut.
Selain Prihasto Setyanto, KPK juga telah memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto, pada Rabu, 14 Mei 2024. Pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap seluruh rangkaian kasus TPPU yang melibatkan mantan Mentan SYL.
Kasus ini semakin kompleks mengingat SYL sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020—2023. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan SYL telah dieksekusi dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sejak 25 Maret 2024.
Pemeriksaan Saksi Kunci Kasus TPPU SYL
Pemeriksaan Prihasto Setyanto sebagai saksi kunci diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait aliran dana dan aset yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang. Peran Prihasto Setyanto selama menjabat sebagai Dirjen Hortikultura di Kementerian Pertanian menjadi fokus utama penyidik KPK.
KPK tengah berupaya untuk melacak aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang kemudian dicuci untuk menghilangkan jejaknya. Proses penyidikan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk para pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dengan adanya pemeriksaan saksi-saksi kunci ini, KPK berharap dapat membangun konstruksi perkara yang kuat dan membuktikan keterlibatan SYL dalam TPPU. Bukti-bukti yang dikumpulkan akan menjadi dasar penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya.
Vonis Berat dan Denda untuk SYL
Selain hukuman penjara selama 12 tahun, SYL juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Tidak hanya itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan tambahan 30.000 dolar AS.
Besarnya hukuman dan denda yang dijatuhkan kepada SYL menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus korupsi. Hal ini juga menjadi peringatan bagi para pejabat publik agar tidak menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Uang pengganti yang harus dibayarkan SYL akan dikembalikan ke negara untuk menutup kerugian negara akibat perbuatan korupsinya. KPK akan terus berupaya untuk melakukan pemulihan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.
Proses hukum terhadap SYL masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti tambahan. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.