Sidang Korupsi BRA Ditunda, Negara Rugi Rp15 Miliar
Sidang kasus korupsi bantuan korban konflik di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) ditunda karena tuntutan jaksa belum siap, dengan kerugian negara mencapai Rp15,39 miliar.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menunda sidang kasus korupsi bantuan korban konflik di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di Kabupaten Aceh Timur. Sidang yang seharusnya mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum ditunda karena berkas tuntutan belum siap. Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp15,39 miliar. Keenam terdakwa, yang terdiri dari pejabat BRA dan pihak-pihak terkait, kini menunggu sidang selanjutnya.
Penundaan sidang diputuskan pada Rabu, 19 Februari 2024, oleh majelis hakim yang diketuai M Jamil. Majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan berkas tuntutan sebelum sidang berikutnya pada Jumat, 21 Februari 2024. Selain itu, majelis hakim juga memberikan waktu satu minggu kepada para terdakwa dan penasihat hukum mereka untuk mempersiapkan nota pembelaan.
Kasus ini melibatkan enam terdakwa, termasuk Suhendri selaku Ketua BRA periode 2022-2024, Muhammad sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Mahdi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Tiga terdakwa lainnya adalah Zulfikar dan Hamdani sebagai koordinator kegiatan, serta Zamzami selaku peminjam perusahaan pelaksana kegiatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhana Harahap dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur turut hadir dalam persidangan.
Kronologi Kasus Korupsi BRA
Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan budi daya ikan dan pakan untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Proyek ini memiliki nilai Rp15,7 miliar pada tahun anggaran 2023 dan ditujukan untuk sembilan kelompok masyarakat korban konflik. Ironisnya, kelompok masyarakat tersebut tidak pernah mengajukan maupun menerima bantuan yang seharusnya mereka terima.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa pekerjaan pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan tersebut adalah fiktif. Meskipun demikian, pencairan dana dilakukan secara penuh, 100 persen. Auditor Inspektorat Aceh telah menghitung kerugian negara setelah dipotong PPh Pasal 22 dan infaq, dan hasilnya menunjukkan kerugian mencapai Rp15,39 miliar.
Ketua majelis hakim, M Jamil, menyatakan, "Persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum ditunda hingga Jumat (21/2). Karena itu, kami memerintahkan jaksa penuntut umum menyiapkan tuntutannya." Beliau juga menambahkan, "Kami juga mengingatkan terdakwa dan penasihat hukum juga mempersiapkan pembelaan. Majelis hakim memberi waktu seminggu kepada terdakwa dan penasihat hukum menyiapkan nota pembelaan."
Tuduhan dan Pasal yang Dilanggar
Perbuatan para terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang selanjutnya akan menentukan nasib para terdakwa dan menjadi momen penting dalam proses penegakan hukum di Aceh.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik, khususnya dana bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan. Publik menantikan hasil persidangan selanjutnya dan berharap keadilan ditegakkan.