Korupsi Pembangunan Dermaga Aceh Timur: Dua Tersangka Ditahan
Kejari Aceh Timur menetapkan dua tersangka korupsi pembangunan dermaga pelelangan ikan senilai Rp709,3 juta, mengakibatkan kerugian negara Rp156,6 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan di Kabupaten Aceh Timur. Proyek senilai Rp709,3 juta ini mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan. Kedua tersangka, SB selaku pelaksana kegiatan dan ES selaku konsultan pengawas, kini ditahan di Lapas Kelas IIB Idi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Aceh Timur menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat keduanya. Kasus ini bermula dari proyek lanjutan rekonstruksi pembangunan dermaga di Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, yang dianggarkan pada tahun 2023 dari dana otonomi khusus. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Bungi Jaya Nusantara.
Hasil audit menunjukkan adanya penyimpangan yang cukup serius dalam pelaksanaan proyek. Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak dan standar SNI 2847-2019. Temuan ini meliputi ketidaksesuaian volume dan mutu beton, sehingga beberapa bagian struktur bangunan dinyatakan tidak layak dan membahayakan.
Tersangka dan Tuduhan
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Aceh Timur, Akbar Pramadhana, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana ini. SB bertanggung jawab sebagai pelaksana kegiatan, sementara ES berperan sebagai konsultan pengawas. Keduanya diduga telah melakukan pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
Akbar Pramadhana menambahkan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp156,6 juta. Angka ini merupakan kerugian yang signifikan mengingat total anggaran proyek yang relatif tidak terlalu besar.
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Idi.
Detail Proyek dan Penyimpangan
Proyek rekonstruksi pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan di Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, dibiayai oleh dana otonomi khusus sebesar Rp709,3 juta. Namun, pelaksanaan proyek ini jauh dari harapan. Audit fisik dan mutu oleh tim ahli forensik menemukan beberapa ketidaksesuaian:
- Ketidaksesuaian volume beton dengan dokumen kontrak.
- Mutu beton tidak sesuai dengan standar SNI 2847-2019.
- Beberapa bagian struktur bangunan dinyatakan tidak layak dan membahayakan.
Kejari Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan anggaran negara. Penahanan kedua tersangka merupakan bukti keseriusan Kejari dalam menangani kasus korupsi ini dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap proyek pemerintah, khususnya proyek yang menggunakan dana publik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan penggunaan anggaran negara secara efektif dan efisien.