Dua Pegawai BUMN Tersangka Korupsi Pembangunan Tol Terpeka, Negara Rugi Rp66 Miliar
Kejati Lampung menetapkan dua pegawai BUMN sebagai tersangka korupsi pembangunan Tol Terpeka tahun 2017-2019, dengan kerugian negara mencapai Rp66 miliar akibat pertanggungjawaban keuangan fiktif.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019. Kedua tersangka, WDD dan TWT, merupakan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp66 miliar. Peristiwa ini terjadi di Provinsi Lampung dan melibatkan rekayasa dokumen keuangan yang rumit.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Senin di Bandarlampung. Ia menjelaskan bahwa WDD menjabat sebagai Kasir Divisi V di salah satu BUMN, sementara TWT menjabat sebagai Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V di BUMN yang sama. Modus operandi yang digunakan kedua tersangka cukup canggih dan melibatkan manipulasi data keuangan secara sistematis.
Modus korupsinya sendiri melibatkan pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif. Kedua tersangka diduga merekayasa dokumen tagihan seolah-olah berasal dari kegiatan pembangunan Jalan Tol Terpeka pada STA 100+200 hingga STA 112+200. Namun, berdasarkan penyelidikan, pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Mereka juga menggunakan nama vendor fiktif untuk menutupi jejak kejahatan mereka.
Pegawai BUMN Diduga Rekayasa Dokumen Keuangan
Modus yang digunakan kedua tersangka cukup rumit. Mereka membuat pertanggungjawaban keuangan seolah-olah pekerjaan pembangunan jalan tol telah dilaksanakan. Padahal, kenyataannya, pekerjaan tersebut tidak pernah dilakukan. Kejati Lampung telah memeriksa 47 saksi untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
Kejati Lampung berhasil mengungkap bahwa kedua tersangka menggunakan nama vendor fiktif. Hal ini menunjukkan perencanaan yang matang dan upaya untuk menyembunyikan jejak kejahatan mereka. Proses penyelidikan yang panjang dan teliti akhirnya membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus korupsi ini.
Nilai kontrak proyek pembangunan Jalan Tol Terpeka (STA 100+200 s/d STA 112+200) tahun anggaran 2017-2019 mencapai Rp1,25 triliun, bersumber dari Badan Usaha Jalan Tol. Besarnya nilai kontrak ini semakin memperparah dampak kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka.
Penahanan Tersangka dan Proses Hukum Selanjutnya
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WDD dan TWT langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejati Lampung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Proses hukum selanjutnya akan berfokus pada pengumpulan bukti-bukti yang lebih lengkap dan mendalam. Kejati Lampung akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan adil. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Total kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp66 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya dampak negatif dari tindakan korupsi terhadap perekonomian nasional. Kejati Lampung berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan menghindari praktik korupsi.
Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi terkait kasus ini. Hal ini menunjukkan keseriusan Kejati Lampung dalam mengungkap kasus korupsi ini secara menyeluruh dan transparan. Proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas.