Kejari Sinjai Tahan Lagi Tersangka Korupsi Irigasi Rp7,5 Miliar
Direktur Utama PT PUG, HID, ditahan Kejari Sinjai terkait korupsi proyek rehabilitasi irigasi Apparang tahun 2020 senilai Rp7,5 miliar yang merugikan negara Rp1,78 miliar lebih.
![Kejari Sinjai Tahan Lagi Tersangka Korupsi Irigasi Rp7,5 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220126.921-kejari-sinjai-tahan-lagi-tersangka-korupsi-irigasi-rp75-miliar-1.jpg)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali menahan tersangka kasus korupsi proyek rehabilitasi daerah irigasi Apparang. Penahanan terhadap Direktur Utama PT PUG, berinisial HID, dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai. Kasus ini terkait proyek tahun anggaran 2020 yang menelan biaya hingga Rp7,5 miliar dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.
Kronologi Penahanan dan Kasus Korupsi
Penahanan HID diumumkan Kajari Sinjai, Zulkarnaen, melalui siaran pers pada Jumat. Keputusan penahanan diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. HID bukanlah tersangka tunggal; dua tersangka lain, SHW (Direktur Teknis PT PUG) dan AA (Ketua KPA/PPK), telah ditahan sebelumnya pada 30 Januari 2025.
Proyek rehabilitasi irigasi Apparang di Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel. Berdasarkan laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Sulsel tahun 2020, pagu anggaran proyek mencapai Rp7,5 miliar. PT PUG memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar lebih, setelah ditetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4,4 miliar lebih oleh AA selaku PPK/KPA.
Kegagalan Konstruksi dan Kerugian Negara
Proyek yang berlangsung dari 6 Juli hingga 23 Desember 2020 mengalami deviasi sejak bulan pertama dan kedua. Laporan ahli konstruksi dari Universitas Muhammadiyah Makassar menyimpulkan adanya kegagalan konstruksi sehingga proyek tidak dapat dimanfaatkan masyarakat. Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai menghitung kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp1,78 miliar lebih.
HID ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Sinjai nomor: B-1910/P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024. Ia disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Proses Hukum yang Berjalan
Proses hukum terhadap HID dan dua tersangka lainnya terus berlanjut. Kejari Sinjai berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas kerugian negara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran proyek pemerintah.
Ketiga tersangka akan dihadapkan pada proses peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Publik menantikan keadilan dan hukuman yang setimpal bagi para pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Kasus ini juga menjadi sorotan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan tata kelola proyek-proyek pembangunan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam mencegah praktik korupsi di sektor pembangunan infrastruktur.