Tersangka Korupsi Proyek Rp29 Miliar di Gorontalo Ditahan
Kejari Kota Gorontalo menahan AA, pimpinan cabang PT Rezki Alfah Jaya Abadi, tersangka kasus korupsi proyek revitalisasi Jalan MT Haryono senilai Rp29 miliar yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp12 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo menetapkan dan menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kawasan pusat perdagangan Jalan MT Haryono di Kota Tua Gorontalo. Proyek yang menelan anggaran Rp29 miliar dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini diduga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp12 miliar. Tersangka, berinisial AA, merupakan pimpinan cabang PT Rezki Alfah Jaya Abadi (RAJA), perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut pada tahun 2022 di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Gorontalo, Wiwin Tui, membenarkan penahanan tersebut. "Kasus ini ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Gorontalo. Hari ini AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi ditahan," ujar Wiwin di Gorontalo, Selasa (18/3).
Penahanan AA dilakukan setelah penyidik Kejari Kota Gorontalo menemukan bukti-bukti cukup yang mengarah pada keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi. Kerugian negara senilai Rp12 miliar lebih tersebut telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). AA kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Gorontalo untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Wiwin menjelaskan bahwa AA diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Jalan MT Haryono. Proyek yang dikerjakan oleh PT RAJA ini diduga sarat penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Besarnya kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp12 miliar menunjukkan skala besarnya dugaan korupsi ini.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal dan Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dihadapi AA cukup berat, yaitu 15 sampai 20 tahun penjara. Hal ini menunjukkan keseriusan Kejari Kota Gorontalo dalam menangani kasus korupsi ini dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Proses hukum terhadap AA akan terus berjalan. Kejari Kota Gorontalo akan berupaya untuk mengungkap seluruh fakta dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna mendukung proses persidangan. Diharapkan, proses hukum ini dapat memberikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.
Kronologi Kasus dan Langkah Kejari
Proses penyidikan kasus ini telah berlangsung selama beberapa bulan. Kejari Kota Gorontalo telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari penyelidikan, pengumpulan bukti, hingga pemeriksaan saksi dan ahli. Hasil audit BPKP menjadi bukti penting yang memperkuat dugaan korupsi dalam proyek ini.
Dengan ditahannya AA, diharapkan proses hukum akan berjalan lebih lancar. Kejari Kota Gorontalo berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan transparan. Publik pun berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.
Selain penahanan AA, Kejari Kota Gorontalo juga berpotensi menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti-bukti yang cukup. Proses hukum akan terus berlanjut hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kerugian Negara dan Audit BPKP
Hasil audit BPKP yang menunjukkan kerugian negara lebih dari Rp12 miliar menjadi poin penting dalam kasus ini. Angka tersebut menunjukkan besarnya dampak negatif dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka AA dan pihak-pihak yang terlibat.
Audit BPKP dilakukan secara independen dan profesional. Hasil audit tersebut menjadi dasar bagi Kejari Kota Gorontalo untuk menetapkan AA sebagai tersangka dan menahannya. Transparansi dalam proses audit ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kejari Kota Gorontalo diharapkan dapat terus berkoordinasi dengan BPKP untuk memastikan seluruh aspek kerugian negara dapat diungkap dan dipulihkan. Pemulihan kerugian negara merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum dalam kasus korupsi.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi semua pihak agar selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang.