Korupsi Dirut Perumda Tabalong Jaya: Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar
Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kerjasama bahan olahan karet (Bokar) tahun 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus korupsi yang melibatkan Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada, A (48). Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kerjasama bahan olahan karet (Bokar) pada tahun 2019, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar. Penangkapan dan penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen Kejari Tabalong dalam memberantas korupsi di Kalimantan Selatan.
Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali, melalui Kasi Intel, M Fadhil, mengumumkan penetapan tersangka secara resmi pada Kamis, 8 Mei 2025. Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-796/O.3.16/Fd.1/05/2025. "Penetapan tersangka Dirut Perumda sejak Rabu (7/5) terkait perkara kasus korupsi kerja sama bahan olahan karet (bokar) pada 2019," jelas Fadhil dalam konferensi pers di Tabalong.
Kasus ini bermula dari kerjasama yang dilakukan Perumda Tabalong Jaya Persada dalam pengolahan bahan olahan karet pada tahun 2019. Dugaan penyelewengan dana terjadi akibat kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam kerjasama tersebut. Proses penyelidikan yang panjang dan teliti akhirnya membuahkan hasil dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Dirut Perumda Tabalong Jaya Persada.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Penahanan
Setelah melalui proses penyidikan yang intensif, Kejari Tabalong menetapkan A sebagai tersangka pada Rabu, 7 Mei 2025. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Tanjung. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor: PRINT–390/O.3.16/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
Menurut Kasi Intel M Fadhil, penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman hukuman di atas lima tahun, kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus korupsi ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kejari Tabalong berkomitmen untuk terus menyelidiki dan menindak tegas setiap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Detail Kasus Korupsi Bokar
Kasus korupsi ini berfokus pada kerjasama Perumda Tabalong Jaya Persada dalam pengolahan bahan olahan karet (Bokar) tahun 2019. Tersangka, selaku Direktur Utama, diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar. Rincian kerugian tersebut masih dalam proses audit dan akan diungkap lebih lanjut dalam persidangan.
Penyidik Kejari Tabalong telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk dokumen-dokumen keuangan dan keterangan saksi, untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka. Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar dalam proses persidangan yang akan datang. Kejari Tabalong berharap agar proses hukum berjalan lancar dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara agar selalu bertindak sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci utama dalam mencegah terjadinya korupsi.
Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut. Kejari Tabalong berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.