Kejari Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Perumda Tabalong Jaya Persada: Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar
Kejaksaan Negeri Tabalong menetapkan Direktur PT Eksklusife Baru, J, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Perumda Tabalong Jaya Persada, dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada. Tersangka berinisial J, Direktur PT Eksklusife Baru (EB), ditetapkan pada Kamis (8/5) malam di Kantor Kejari Banjarbaru. Penetapan ini menyusul penyelidikan atas dugaan kerugian negara yang signifikan akibat kerjasama penjualan bahan olahan karet pada tahun 2019.
Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali, melalui Kasi Intel M Fadhil, menjelaskan bahwa J ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam kerjasama tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar. J telah dipanggil tiga kali secara patut oleh tim penyidik, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Akibatnya, penjemputan paksa dilakukan di Jakarta pada Kamis (8/5) siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Setelah dijemput paksa, J langsung diterbangkan ke Banjarmasin dan kemudian ke Kantor Kejari Banjarbaru untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Penahanan terhadap J dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian negara yang cukup besar dan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang serius.
Penetapan Tersangka dan Kronologi Penangkapan
Surat penetapan tersangka J bernomor Print:819/ 0.3.16/ Fd.1/05/2025, tertanggal 8 Mei 2025. J diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kemudian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub. Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi J adalah di atas lima tahun penjara.
Kasus ini bermula dari kerjasama penjualan bahan olahan karet antara PT EB dan Perumda Tabalong Jaya Persada pada tahun 2019. Kerjasama ini diduga sarat dengan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Kejari Tabalong telah bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat para pelaku.
Penangkapan J menjadi bukti komitmen Kejari Tabalong dalam memberantas korupsi. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.
Tersangka Sebelumnya dan Kerjasama yang Bermasalah
Sebelumnya, Kejari Tabalong telah menetapkan Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada, A (48), sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan tersangka A dilakukan pada Rabu (7/5) berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Print: 796/ O.3.16/Fd.1/05/2025. Kedua tersangka diduga terlibat dalam kerjasama yang merugikan keuangan negara.
Kerjasama penjualan bahan olahan karet antara Perumda Tabalong Jaya Persada dan PT EB pada tahun 2019 menjadi fokus utama penyelidikan. Dugaan adanya penyimpangan dalam kerjasama tersebut menjadi dasar penetapan kedua tersangka. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban hukum yang adil.
Kejari Tabalong berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan kerugian negara. Proses hukum akan terus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.
Proses hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan transparan dalam melakukan kerjasama, khususnya yang melibatkan keuangan negara. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan penggunaan anggaran negara yang tepat guna.
Kesimpulan
Penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi Perumda Tabalong Jaya Persada menunjukkan komitmen Kejari Tabalong dalam memberantas korupsi. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Kerugian negara yang mencapai Rp1,8 miliar menjadi sorotan dan menjadi bukti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.