Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Perusda Tambang
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan NJ, Kuasa Direktur PT. ALG, sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan Perusda Pertambangan Bara Kaltim (BKS) periode 2017-2020, dengan kerugian negara mencapai Rp21 miliar.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim (BKS). Kali ini, sorotan tertuju pada NJ, Kuasa Direktur PT. ALG, yang ditahan pada Selasa, 4 Februari 2025 di Samarinda. NJ diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan BKS periode 2017-2020, yang mengakibatkan kerugian negara signifikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan penahanan NJ berdasarkan bukti cukup yang telah dikumpulkan tim penyidik. Bukti tersebut memenuhi ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menunjukkan keterlibatan NJ dalam kasus korupsi ini. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan).
Kerugian keuangan negara akibat perbuatan NJ dan tersangka lain yang sebelumnya telah ditetapkan, IGS (mantan Direktur PT BKS), ditaksir mencapai Rp21.202.001.888. Angka tersebut merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Perbuatan kedua tersangka diduga terkait kerjasama jual beli batu bara BKS dengan lima perusahaan swasta selama periode 2017-2019.
Kasus ini berawal dari temuan ketidaksesuaian prosedur dalam kerjasama jual beli batu bara tersebut. Beberapa pelanggaran yang ditemukan meliputi absennya persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur Kaltim selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), serta kurangnya dokumen penting seperti usulan, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga, dan manajemen risiko pihak ketiga. Semua prosedur ini diabaikan, membuka celah kerugian negara yang cukup besar.
Total dana yang terlibat dalam kerjasama jual beli batu bara tersebut mencapai Rp25.884.551.338. Namun, proses yang tidak sesuai regulasi mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, yaitu sekitar Rp21 miliar. Kejati Kaltim serius menangani kasus ini, karena dinilai merugikan keuangan negara secara substansial.
Tersangka NJ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi NJ cukup berat, yaitu lima tahun penjara atau lebih.
Dengan ditetapkannya NJ sebagai tersangka, proses hukum kasus korupsi Perusda Pertambangan BKS terus berlanjut. Kejati Kaltim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah.