Tersangka Baru Ditahan: Korupsi Proyek Jalan Mogoy-Merdey Rp8,5 Miliar
Kejati Papua Barat menahan seorang ASN, AYM, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Teluk Bintuni senilai Rp8,5 miliar, yang melibatkan peminjaman perusahaan dan KTP untuk mengelabui proses tender.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni. AYM, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), kini ditahan setelah diduga aktif terlibat dalam penyelewengan dana proyek senilai Rp8,5 miliar.
Penahanan AYM diumumkan langsung oleh Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, di Manokwari pada Rabu malam. Tersangka diduga menggunakan perusahaan CV Gloria Bintang Timur secara ilegal, meminjam bendera perusahaan dan KTP orang lain untuk menjalankan proyek tersebut. AYM, yang berprofesi sebagai ASN di puskesmas setempat dan tak memiliki sertifikasi keahlian konstruksi, justru memegang kendali penuh dalam proses pengurusan dokumen kontrak, pencairan uang muka, hingga pencairan dana proyek secara keseluruhan.
Menurut Abun, "AYM berkoordinasi dengan pemilik CV Gloria untuk meminjam bendera perusahaan karena statusnya sebagai ASN. Ia kemudian menggunakan KTP temannya, berinisial K, untuk diajukan sebagai direktur CV Gloria. Yang menarik, AYM tidak memberi tahu K tentang keterlibatannya dalam proyek ini."
Proyek Jalan Mogoy-Merdey dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat tahun 2023 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Proyek yang dikerjakan oleh CV Gloria Bintang Timur dimulai pada 25 Agustus 2023 dan seharusnya selesai pada 31 Desember 2023. Namun, proyek mengalami keterlambatan signifikan.
Meskipun proyek hanya mencapai 51,11 persen, pembayaran 100 persen dari nilai kontrak telah dilakukan oleh Dinas PUPR Papua Barat ke rekening CV Gloria Bintang Timur. Pembayaran ini bahkan dijamin dengan bank garansi hingga 10 Februari 2024. "Hasil pemeriksaan lapangan pada 11 September 2024 menunjukkan pekerjaan belum selesai," tegas Abun.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,5 miliar (total loss). Atas perbuatannya, AYM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari selama 20 hari untuk menunggu proses hukum selanjutnya.
Abun menambahkan, "Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti."
Kasus ini sebelumnya telah menjerat lima tersangka lain, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Papua Barat (NB), dua konsultan pengawas (DA dan AK), mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Papua Barat (NK), dan Kasubag Keuangan Dinas PUPR Papua Barat (BSSB).