Kejati Papua Barat Tolak Tahanan Rumah Tersangka Korupsi Jalan Mogoy-Merdey
Kejaksaan Tinggi Papua Barat menolak permohonan tahanan rumah lima tersangka korupsi proyek jalan Mogoy-Merdey senilai Rp8,5 miliar, karena penyidikan masih berlanjut dan telah menetapkan satu tersangka baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menolak permohonan tahanan rumah yang diajukan oleh kuasa hukum lima tersangka kasus korupsi proyek peningkatan kualitas jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni. Kelima tersangka, berinisial NB, DA, AK, NK, dan BSSB, masih dalam proses pemeriksaan lanjutan. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, di Manokwari pada Kamis, 23 Januari 2025.
Alasan penolakan pengajuan tahanan rumah tersebut dikarenakan penyidik Kejati Papua Barat berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kelima tersangka dalam waktu dekat. "Ada pengajuan (tahanan kota), tetapi kami tidak kabulkan karena semua (lima tersangka) masih dalam pemeriksaan lanjutan," jelas Abun Syambas.
Proyek jalan Mogoy-Merdey yang bermasalah ini menggunakan anggaran APBD Provinsi Papua Barat tahun 2023 sebesar Rp8,5 miliar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Gloria Bintang Timur. Terdapat permasalahan signifikan dalam proyek ini; terjadi keterlambatan yang cukup signifikan, di mana proyek yang seharusnya selesai pada 31 Desember 2023 hanya mencapai 51,11 persen.
Meskipun pembayaran proyek sudah dilakukan 100 persen oleh PUPR Papua Barat, pekerjaan tidak selesai 100 persen, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Para tersangka telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar ke kas negara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat. Namun, pengembalian uang negara ini tidak serta-merta menghapus tuntutan pidana terhadap para tersangka.
Abun Syambas menegaskan, "Walaupun mereka kembalikan seluruh kerugian negara, tidak bisa menghilangkan tindak pidana, hanya pengurangan saja karena kooperatif." Selain kelima tersangka tersebut, penyidik juga telah menetapkan tersangka baru, AYM, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu puskesmas di Teluk Bintuni. AYM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari selama 20 hari terhitung sejak 23 Januari 2025.
AYM terbukti berperan aktif dalam proses pengadaan proyek dengan meminjamkan perusahaan (CV Gloria Bintang Timur) dan KTP orang lain untuk dicantumkan sebagai direktur perusahaan tersebut. Dengan bertambahnya satu tersangka baru, kini total tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan Mogoy-Merdey berjumlah enam orang. Proses penyidikan masih terus berlanjut dan kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran negara yang cukup besar dan menimbulkan kerugian signifikan. Kejati Papua Barat berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para tersangka. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan memantau perkembangan kasus ini.