Mantan Kadis Perhubungan Tolikara Ditahan, Korupsi Rp1,5 Miliar untuk Proyek Parkir
Mantan Kadis Perhubungan Tolikara dan dua tersangka lain ditahan Polda Papua karena korupsi proyek pembangunan parkir senilai Rp1,5 miliar dari APBD 2021.

Direktorat Reskrimsus Polda Papua menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Perhubungan) Tolikara, Papua Pegunungan, berinisial REP, bersama dua tersangka lain. Ketiganya diduga terlibat kasus korupsi proyek pembangunan parkir di Karubaga yang merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2021 dan melibatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes I Gusti Gde Era Adhinata, korupsi ini melibatkan REP selaku mantan Kadis Perhubungan, Ridwan (Bendahara Dinas Perhubungan Tolikara), dan Bripka LAS (anggota Polres Tolikara). Bripka LAS mengerjakan proyek tersebut melalui perusahaan milik pengusaha setempat atas perintah lisan mantan Bupati Tolikara, UW.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan kejanggalan dalam proyek pematangan lahan kawasan parkir terminal darat di Karubaga. Meskipun dana sebesar Rp1,8 miliar telah dicairkan sepenuhnya, proyek tersebut hanya terselesaikan 2,36 persen. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Tersangka dan Peran Mereka
Kombes Era Adhinata menjelaskan bahwa Bripka LAS menerima proyek tersebut tanpa melalui proses tender. Proyek ini diberikan sebagai pembayaran utang mantan Bupati Tolikara kepada pengusaha setempat senilai Rp400 juta. Utang tersebut, menurut keterangan polisi, dapat dipertanggungjawabkan.
Kasubdit Tipikor Kompol Jeffri Tambunan menambahkan bahwa dana Rp1,8 miliar dialokasikan melalui APBD tahun 2021 untuk proyek pematangan lahan kawasan parkir terminal darat di Karubaga. Namun, hanya 2,36 persen dari proyek yang selesai dikerjakan, sementara dana yang dicairkan mencapai 100 persen.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) & pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka kini ditahan di Polda Papua untuk proses hukum selanjutnya.
Kronologi dan Detail Kasus
- Proyek: Pemantapan lahan kawasan parkir terminal darat di Karubaga.
- Anggaran: Rp1,8 miliar dari APBD Tolikara tahun 2021.
- Persentase Pengerjaan: 2,36 persen.
- Kerugian Negara: Rp1,5 miliar.
- Tersangka: Mantan Kadis Perhubungan Tolikara (REP), Ridwan (Bendahara Dinas Perhubungan), dan Bripka LAS (Polres Tolikara).
- Modus: Proyek diberikan tanpa tender, sebagai pembayaran utang mantan Bupati Tolikara.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum aparat penegak hukum dan pejabat daerah. Polda Papua berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menuntut para tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi hal yang sangat penting untuk dijaga.