Buronan Korupsi Proyek Lapangan Tenis Indoor Pasaman Barat Ditangkap di Batam
Tim gabungan Kejaksaan menangkap RA, buronan kasus korupsi pembangunan lapangan tenis indoor di Pasaman Barat tahun 2018, yang merugikan negara lebih dari Rp421 juta, di Batam dan langsung ditahan di Padang.
![Buronan Korupsi Proyek Lapangan Tenis Indoor Pasaman Barat Ditangkap di Batam](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/000027.049-buronan-korupsi-proyek-lapangan-tenis-indoor-pasaman-barat-ditangkap-di-batam-1.jpg)
Tim gabungan Kejaksaan berhasil menangkap seorang buronan kasus korupsi di Batam, Kepulauan Riau. Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (5/2) ini menyasar RA, tersangka kasus korupsi pembangunan lapangan tenis indoor di Dinas PUPR Pasaman Barat tahun 2018. Berita penangkapan ini mengejutkan publik dan menjadi sorotan utama di berbagai media.
Kronologi Penangkapan dan Perjalanan Kasus
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa RA langsung diterbangkan ke Padang setelah penangkapan di Batam. RA telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat selama lebih dari dua tahun. Sepanjang masa penyidikan, RA mangkir dari tujuh panggilan resmi.
Kasus ini sendiri terkait dengan proyek pembangunan lapangan tenis indoor yang merugikan negara lebih dari Rp421 juta. RA, sebagai tersangka, diduga menerima pengalihan pekerjaan secara melawan hukum dari rekanan pertama proyek tersebut. Keberhasilan penangkapan RA menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memburu para koruptor.
Proses Penangkapan dan Penahanan
Setelah tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Rabu malam, RA langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumbar di Padang sekitar pukul 20.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka, RA kemudian digiring menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang sekitar pukul 21.30 WIB untuk ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, menjelaskan bahwa selain RA, ada dua tersangka lain dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut telah lebih dulu disidang dan divonis, sementara RA berhasil menghindari proses hukum selama bertahun-tahun.
Tim Gabungan dan Pernyataan Resmi
Operasi penangkapan RA melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi penegak hukum. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejagung, Intelijen Kejati Sumbar, dan tim Penyidik Kejari Pasaman Barat bekerja sama untuk melacak dan menangkap buronan tersebut. Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang kuat antar lembaga dalam memberantas korupsi.
Asintel Efendri Eka Saputra menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Pesan yang disampaikan kepada para buronan lainnya adalah menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penangkapan RA menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.
Dampak dan Harapan
Penangkapan RA diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Keberhasilan penangkapan RA juga menunjukkan pentingnya kerja sama antar lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan akan lebih banyak lagi kasus korupsi yang berhasil diungkap dan pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku. Semoga kasus ini menjadi contoh bagi penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien di masa mendatang.