Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
Budi Suyanto
Editor Budi Suyanto
B
Reporter
  • Budi Suyanto
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Buronan Korupsi Proyek Lapangan Tenis Indoor Pasaman Barat Ditangkap di Batam
Buronan Korupsi Proyek Lapangan Tenis Indoor Pasaman Barat Ditangkap di Batam

Tim gabungan Kejaksaan menangkap RA, buronan kasus korupsi pembangunan lapangan tenis indoor di Pasaman Barat tahun 2018, yang merugikan negara lebih dari Rp421 juta, di Batam dan langsung ditahan di Padang.

Sumber Antara
Kejari Batam Tangkap Dua Buronan Korupsi: Eddy Gunawan & Riko Antoni
Kejari Batam Tangkap Dua Buronan Korupsi: Eddy Gunawan & Riko Antoni

Kejari Batam berhasil menangkap dua buronan kasus korupsi, Eddy Gunawan Tambrin yang terlibat korupsi kredit macet Rp90 miliar dan Riko Antoni terkait korupsi pembangunan lapangan tenis, keduanya kini telah diamankan.

Sumber Antara
Tersangka Korupsi Proyek Rp29 Miliar di Gorontalo Ditahan
Tersangka Korupsi Proyek Rp29 Miliar di Gorontalo Ditahan

Kejari Kota Gorontalo menahan AA, pimpinan cabang PT Rezki Alfah Jaya Abadi, tersangka kasus korupsi proyek revitalisasi Jalan MT Haryono senilai Rp29 miliar yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp12 miliar.

#planetantara
Kejati Banten Tangkap Buron Korupsi Bansos Kemendikbud 2015
Kejati Banten Tangkap Buron Korupsi Bansos Kemendikbud 2015

Tim Tabur Kejati Banten dan Kejari Pandeglang berhasil menangkap Arifin, buron kasus korupsi dana bansos Kemendikbud 2015 di Kabupaten Pandeglang, setelah ditetapkan sebagai DPO sejak Agustus 2019.

Sumber Antara