Buronan Korupsi Lapangan Tenis Pasaman Barat Ditangkap di Batam
Kejaksaan berhasil menangkap Riko Antoni, buronan kasus korupsi pembangunan lapangan tenis indoor di Pasaman Barat tahun 2018, di Batam setelah menjadi DPO dan diperkirakan merugikan negara Rp421 juta.
Tim gabungan Kejaksaan berhasil menangkap Riko Antoni, buronan kasus korupsi pembangunan lapangan tenis indoor di Pasaman Barat. Penangkapan ini mengakhiri pelarian Riko yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021.
Penangkapan di Batam
Riko Antoni, yang diduga sebagai subkontraktor proyek tersebut, ditangkap pada Rabu (5/1) pukul 10.30 WIB di Batam, Kepulauan Riau. Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi Kejaksaan Agung RI, tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Setelah penangkapan, Riko langsung diterbangkan ke Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kasus Korupsi
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan lapangan tenis indoor di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2018. Investigasi menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan deviasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp421.778.752,24. Riko telah dipanggil sebanyak tujuh kali untuk diperiksa, namun selalu mangkir. Hal ini yang kemudian membuatnya ditetapkan sebagai DPO.
Proses Hukum dan Penahanan
Setelah ditangkap dan diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Riko Antoni resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Klas II B Anak Air Padang selama 20 hari. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, karena dikhawatirkan Riko akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Ancaman hukuman yang cukup berat juga menjadi pertimbangan objektif penahanan.
Pasal yang Diterapkan
Riko Antoni dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua pasal ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan ancaman hukumannya cukup berat.
Kesimpulan
Penangkapan Riko Antoni menandai keberhasilan Kejaksaan dalam memburu buronan kasus korupsi. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.