Kejati Banten Tangkap Buron Korupsi Bansos Kemendikbud 2015
Tim Tabur Kejati Banten dan Kejari Pandeglang berhasil menangkap Arifin, buron kasus korupsi dana bansos Kemendikbud 2015 di Kabupaten Pandeglang, setelah ditetapkan sebagai DPO sejak Agustus 2019.
![Kejati Banten Tangkap Buron Korupsi Bansos Kemendikbud 2015](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/13/150035.811-kejati-banten-tangkap-buron-korupsi-bansos-kemendikbud-2015-1.jpg)
Serang, 13 Februari 2024 - Dalam sebuah operasi yang berhasil, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang berhasil menangkap Arifin, seorang buronan yang terlibat kasus korupsi. Arifin merupakan tersangka dalam kasus penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI untuk Organisasi Pendidikan dan Majelis Taklim di Kabupaten Pandeglang tahun 2015. Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian Arifin selama bertahun-tahun.
Penangkapan di Pandeglang
Arifin ditangkap di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangan pers di Serang. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengejar para pelaku korupsi, sekalipun mereka berupaya menghindari proses hukum.
Kronologi Kasus Korupsi Bansos
Kasus ini bermula pada Agustus 2016, ketika Kejari Pandeglang memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bansos Kemendikbud. Proses penyidikan yang panjang dan teliti akhirnya membuahkan hasil dengan penetapan dua tersangka, Rohman dan Elvi Sukaesih, pada November 2019.
Berkat proses persidangan yang melibatkan Rohman dan Elvi Sukaesih, terungkap fakta baru. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2230 K/Pid.sus/2018 tanggal 23 Oktober 2018, bersama Putusan Pengadilan Tipikor Serang Nomor: 25/Pid-sus-TPK/2017/Pn.Srg tanggal 9 November 2017, mengungkap keterlibatan pihak lain, yaitu Asep Saifudin dan Arifin.
Penetapan Tersangka dan Status DPO
Setelah fakta tersebut terungkap, penyidik menetapkan Asep Saifudin dan Arifin sebagai tersangka pada 30 Agustus 2019. Namun, Arifin tidak memenuhi panggilan penyidik dan akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelarian Arifin berakhir setelah Tim Tabur berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan tertangkapnya Arifin, proses hukum kasus korupsi bansos Kemendikbud 2015 di Kabupaten Pandeglang akan berlanjut. Arifin akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Mekanisme pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang. Kejati Banten dan Kejari Pandeglang patut diapresiasi atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus ini.
Keberhasilan penangkapan Arifin diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum lainnya dalam menangani kasus-kasus korupsi serupa. Proses hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum di masa mendatang. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana publik.