Kejari Batam Tangkap Dua Buronan Korupsi: Eddy Gunawan & Riko Antoni
Kejari Batam berhasil menangkap dua buronan kasus korupsi, Eddy Gunawan Tambrin yang terlibat korupsi kredit macet Rp90 miliar dan Riko Antoni terkait korupsi pembangunan lapangan tenis, keduanya kini telah diamankan.
![Kejari Batam Tangkap Dua Buronan Korupsi: Eddy Gunawan & Riko Antoni](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/000038.684-kejari-batam-tangkap-dua-buronan-korupsi-eddy-gunawan-riko-antoni-1.jpg)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil membantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas Siri) menangkap dua buronan kasus korupsi yang bersembunyi di Batam. Penangkapan ini menunjukkan kerja sama yang efektif antar instansi penegak hukum dalam memberantas kejahatan korupsi.
Penangkapan Eddy Gunawan Tambrin
Eddy Gunawan Tambrin (58), buronan pertama, merupakan terpidana kasus korupsi kredit macet senilai Rp90 miliar yang ditangani Kejari Surabaya. Ia ditangkap tanpa perlawanan di sebuah hotel di Batam Centre pada Selasa, 4 Februari 2024. Eddy sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT SBA, yang mengajukan kredit Rp172 miliar ke Bank Mandiri pada 2008 dengan jaminan 15 kapal kargo. Kredit tersebut macet pada 2010, meninggalkan tunggakan Rp90 miliar. Mahkamah Agung RI menyatakan Eddy terbukti bersalah karena menjual kapal jaminan sebelum melunasi kredit.
Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2098K/PID.SUS/2017 tanggal 24 Juli 2017 menghukum Eddy membayar uang pengganti Rp36,4 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tak cukup, ia akan menjalani hukuman penjara tiga tahun. Penangkapan Eddy menandai langkah penting dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi yang merugikan negara.
Penangkapan Riko Antoni
Buronan kedua, Riko Antoni (43), ditangkap pada Rabu, 5 Februari 2024 di Tiban Indah Permai, Batam. Ia merupakan terpidana kasus korupsi pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 di Kabupaten Pasaman Barat senilai Rp1,4 miliar. Kasus ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman Barat. Riko dinyatakan bersalah karena tidak memberikan keterangan selama penyidikan.
Baik Eddy maupun Riko bersikap kooperatif saat ditangkap. Setelah penangkapan, Eddy dititipkan di Rutan Polsek Batam Kota, sementara Riko di Rutan Kejari Batam. Keduanya akan diterbangkan ke Jakarta dan Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejari Batam dan Satgas Siri dalam mengejar para pelaku korupsi.
Kesimpulan
Penangkapan Eddy Gunawan Tambrin dan Riko Antoni oleh Kejari Batam dengan bantuan Satgas Siri merupakan bukti nyata penegakan hukum terhadap kasus korupsi. Kedua terpidana akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya kerja sama antar lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia.