Korupsi Dana Satpol PP Rejang Lebong, Kerugian Negara Diduga Capai Rp500 Juta!
Kejari Rejang Lebong mengungkap kasus korupsi di Satpol PP, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 juta akibat pemotongan honor TKS.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, tengah mengusut dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Kasus ini terkait dengan anggaran tahun 2021-2022, di mana kerugian negara ditaksir mencapai angka yang fantastis, yakni Rp500 juta. Pihak berwenang telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini dan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Menurut Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, tim penyidik telah menetapkan dan menahan JM, seorang mantan bendahara pengeluaran Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, sebagai tersangka. JM diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembayaran honorarium tenaga kerja sukarela (TKS) pada Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2021-2022. Kasus ini mencuat setelah adanya temuan mengenai pemotongan honorarium TKS yang merugikan negara hingga setengah miliar rupiah.
"Sebelumnya tersangka JM ini kami periksa sebagai saksi, namun dalam pemeriksaan penyidik menemukan bukti yang cukup dan menetapkannya sebagai tersangka," tegas Fransisco Tarigan. Penegasan ini menunjukkan keseriusan Kejari Rejang Lebong dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Modus Operandi Pemotongan Honor TKS
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka JM terbilang sistematis dan merugikan banyak pihak. Tersangka diduga melakukan pemotongan honorarium para pegawai tenaga kerja sukarela (TKS) setiap bulannya selama dua tahun. Jumlah potongan yang dikenakan kepada sekitar 100-an pegawai TKS bervariasi, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan keresahan di kalangan pegawai honorer.
Tidak hanya melakukan pemotongan, tersangka JM juga diduga tidak membayarkan honorarium petugas Satpol PP yang berstatus TKS atau pegawai honor tersebut. Tindakan ini semakin memperparah kerugian yang dialami oleh para pegawai honorer yang seharusnya menerima hak mereka secara penuh.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa setidaknya 124 orang saksi, termasuk para TKS yang gajinya dipotong oleh tersangka JM. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan mengungkap seluruh fakta terkait kasus korupsi ini.
"Pemotongan yang dilakukan JM ini yaitu pembayaran gaji TKS tidak sesuai dengan yang diajukan ke Dinas Satpol PP Rejang Lebong atau tidak sesuai dengan pertanggungjawaban yang sebenarnya," jelas Hironimus. Pernyataan ini mengindikasikan adanya manipulasi data dan laporan keuangan yang dilakukan oleh tersangka untuk menutupi tindak korupsi yang dilakukannya.
Aliran Dana Hasil Korupsi Masih Diselidiki
Menurut pengakuan tersangka JM kepada penyidik, dana hasil pemotongan honor TKS digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain di Dinas Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong. Namun, pihak Kejari Rejang Lebong masih melakukan pengembangan untuk mengetahui secara pasti aliran dana tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan dinas atau justru mengalir ke kantong pribadi tersangka atau pihak lain yang terlibat. Kejari Rejang Lebong juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Kasus korupsi di Dinas Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Diharapkan, dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Kejari Rejang Lebong berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya korupsi.