Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Ketua UPK PNPM Aceh Besar Didakwa Korupsi Rp1,6 Miliar Lebih
Ketua UPK PNPM Aceh Besar Didakwa Korupsi Rp1,6 Miliar Lebih

Ketua UPK PNPM di Aceh Besar didakwa melakukan korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan senilai Rp1,6 miliar lebih, kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

#planetantara
Korupsi Dana PNPM Rp1,6 Miliar: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
Korupsi Dana PNPM Rp1,6 Miliar: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan

Kejari Aceh Besar telah melimpahkan berkas perkara korupsi dana PNPM senilai Rp1,6 miliar ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan tersangka M, mantan ketua unit kegiatan PNPM Kecamatan Simpang Tiga.

#planetantara
Berkas Pungli Pejabat Dikbud NTB Lengkap, Segera Disidang!
Berkas Pungli Pejabat Dikbud NTB Lengkap, Segera Disidang!

Jaksa menyatakan berkas perkara pungli pejabat Dikbud NTB, AM, telah lengkap (P-21) dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum Lebaran.

#planetantara
Enam Tersangka Korupsi PNPM Solok Selatan Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp716,6 Juta
Enam Tersangka Korupsi PNPM Solok Selatan Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp716,6 Juta

Kejaksaan Negeri Solok Selatan menetapkan enam tersangka korupsi PNPM tahun anggaran 2017-2020 dengan kerugian negara mencapai Rp716,6 juta, dan menahan mereka di Rutan Muara Labuh.

#planetantara
Kadis PUPR Taliabu & Direktur PT MS Ditahan Terkait Korupsi MCK Rp4,35 Miliar
Kadis PUPR Taliabu & Direktur PT MS Ditahan Terkait Korupsi MCK Rp4,35 Miliar

Kejari Pulau Taliabu menahan Kepala Dinas PUPR dan Direktur PT MS sebagai tersangka korupsi pembangunan MCK di 21 desa pada tahun 2022 senilai Rp4,35 miliar, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,6 miliar.

konten ai
Mantan Anggota DPRK Bireuen Dituntut 18 Bulan Penjara Kasus Korupsi PNPM
Mantan Anggota DPRK Bireuen Dituntut 18 Bulan Penjara Kasus Korupsi PNPM

Jaksa menuntut mantan anggota DPRK Bireuen, M. Yusuf, 18 bulan penjara dan denda Rp1 miliar terkait penyelewengan dana PNPM yang merugikan negara Rp1,16 miliar.

Sumber Antara