Korupsi Dana PNPM Rp1,6 Miliar: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
Kejari Aceh Besar telah melimpahkan berkas perkara korupsi dana PNPM senilai Rp1,6 miliar ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan tersangka M, mantan ketua unit kegiatan PNPM Kecamatan Simpang Tiga.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi melimpahkan berkas perkara korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Kasus ini melibatkan M, mantan ketua unit kegiatan PNPM di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar. Perkara ini terjadi antara tahun 2014 hingga 2017.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, membenarkan pelimpahan berkas tersebut pada Senin, 28 April 2024. Ia menjelaskan bahwa tersangka M telah ditahan sebelumnya dan kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan dilakukan untuk kepentingan persidangan. Proses penyidikan telah menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana PNPM oleh tersangka.
Modus korupsi yang dilakukan tersangka M adalah penyaluran dana simpan pinjam yang tidak sesuai peruntukannya. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan petunjuk teknis operasional PNPM Mandiri Perdesaan. Selama proses penyidikan, Kejari Aceh Besar berhasil menyita uang sebesar Rp338,8 juta sebagai barang bukti.
Tersangka Diduga Lakukan Penyimpangan Dana PNPM
Tersangka M, selaku ketua unit kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Simpang Tiga, diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana simpan pinjam perempuan selama periode 2014-2017. Inspektorat Kabupaten Aceh Besar telah menghitung kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai lebih dari Rp1,6 miliar. Besarnya kerugian negara ini menjadi salah satu faktor utama dalam proses penyelidikan dan penuntutan kasus ini.
Perbuatan tersangka M telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dan ancaman hukuman yang berat bagi para pelakunya.
Kejari Aceh Besar telah mempersiapkan segala sesuatu untuk persidangan, termasuk jaksa penuntut umum, saksi-saksi, dan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung dakwaan. Mereka kini menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan untuk segera mengadili tersangka M.
Proses penyitaan uang sebesar Rp338,8 juta yang dilakukan oleh penyidik Kejari Aceh Besar menjadi bukti nyata adanya kerugian negara. Uang tersebut akan menjadi barang bukti penting dalam persidangan mendatang. Kejari Aceh Besar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kronologi dan Bukti Kasus Korupsi PNPM
- Tahun 2014-2017: M menjabat sebagai ketua unit kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Simpang Tiga.
- Modus Operandi: Penyaluran dana simpan pinjam tidak sesuai peruntukan.
- Kerugian Negara: Rp1,6 miliar lebih (berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar).
- Barang Bukti: Uang tunai Rp338,8 juta telah disita.
- Pasal yang Diterapkan: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001).
Dengan pelimpahan berkas perkara ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil. Publik menantikan hasil persidangan dan berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.