Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Korupsi BUMD Sabang: Tiga Terdakwa Dituntut 16 Tahun Penjara
Korupsi BUMD Sabang: Tiga Terdakwa Dituntut 16 Tahun Penjara

Tiga terdakwa korupsi penyertaan modal BUMD Kota Sabang dituntut hukuman penjara total 16 tahun oleh PN Banda Aceh, dengan rincian hukuman dan denda yang berbeda untuk masing-masing terdakwa.

Ketua UPK PNPM Aceh Besar Didakwa Korupsi Rp1,6 Miliar Lebih
Ketua UPK PNPM Aceh Besar Didakwa Korupsi Rp1,6 Miliar Lebih

Ketua UPK PNPM di Aceh Besar didakwa melakukan korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan senilai Rp1,6 miliar lebih, kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Korupsi Pajak Aceh Barat: Negara Rugi Rp523,6 Juta, Tersangka Terancam Hukuman Berat
Korupsi Pajak Aceh Barat: Negara Rugi Rp523,6 Juta, Tersangka Terancam Hukuman Berat

Kejari Aceh Barat serahkan berkas kasus korupsi pajak daerah senilai Rp523,6 juta ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan tersangka seorang bendahara yang diduga menggelapkan pajak untuk kepentingan pribadi.

Tersangka Korupsi Dana PNPM Rp1,6 Miliar Ditahan Kejari Aceh Besar
Tersangka Korupsi Dana PNPM Rp1,6 Miliar Ditahan Kejari Aceh Besar

Kejari Aceh Besar menahan M, mantan ketua unit kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, atas kasus korupsi dana simpan pinjam senilai Rp1,6 miliar lebih.

Enam Tersangka Korupsi PNPM Solok Selatan Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp716,6 Juta
Enam Tersangka Korupsi PNPM Solok Selatan Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp716,6 Juta

Kejaksaan Negeri Solok Selatan menetapkan enam tersangka korupsi PNPM tahun anggaran 2017-2020 dengan kerugian negara mencapai Rp716,6 juta, dan menahan mereka di Rutan Muara Labuh.

Kejati Aceh Eksekusi Rp17,9 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PSR
Kejati Aceh Eksekusi Rp17,9 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PSR

Kejaksaan Tinggi Aceh telah mengeksekusi uang negara sebesar Rp17,9 miliar yang merupakan kerugian negara dari kasus korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Aceh Barat, dengan tiga terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mantan Anggota DPRK Bireuen Dituntut 18 Bulan Penjara Kasus Korupsi PNPM
Mantan Anggota DPRK Bireuen Dituntut 18 Bulan Penjara Kasus Korupsi PNPM

Jaksa menuntut mantan anggota DPRK Bireuen, M. Yusuf, 18 bulan penjara dan denda Rp1 miliar terkait penyelewengan dana PNPM yang merugikan negara Rp1,16 miliar.