Enam Tersangka Korupsi PNPM Solok Selatan Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp716,6 Juta
Kejaksaan Negeri Solok Selatan menetapkan enam tersangka korupsi PNPM tahun anggaran 2017-2020 dengan kerugian negara mencapai Rp716,6 juta, dan menahan mereka di Rutan Muara Labuh.

Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat, menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pemanfaatan kegiatan pinjaman perorangan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Kasus ini merugikan negara sebesar Rp716,6 juta dan melibatkan Ketua Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu pada periode tahun anggaran 2017-2020. Keenam tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Muara Labuh selama 20 hari untuk mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, didampingi Kasi Intel A. Sahputra dan Kasi Pidsus Irvan R. Prayogo, mengumumkan penetapan tersangka pada Kamis di Padang Aro. Mereka menjelaskan bahwa penyelidikan telah berlangsung sejak Januari 2024, dan keenam tersangka telah diperiksa secara intensif sebelum akhirnya ditetapkan statusnya. Proses hukum ini menandai langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.
Selain penahanan, Kejaksaan Negeri Solok Selatan juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sekitar 209 dokumen dan uang tunai sebesar Rp321,8 juta. Proses penyitaan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi yang terjadi. Kejaksaan juga menyatakan bahwa kemungkinan adanya penambahan tersangka masih terbuka, seiring dengan perkembangan proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dan Peran Mereka
Keenam tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda dalam dugaan penyimpangan PNPM tersebut. Mereka adalah Y (57) sebagai Ketua BKAN tahun 2015-2021 (dua periode); YS (35) sebagai bidang pengembangan usaha tahun 2018-2021; E (56) sebagai bidang pengembangan usaha tahun 2015-2018; dan F (58) sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) tahun 2016-2018.
Dua tersangka lainnya adalah OF (53) sebagai Wali Nagari Pasir Talang Barat tahun 2014-2020; dan S (47) sebagai Wali Nagari Pasir Talang Timur tahun 2011-2022 (dua periode). Peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyimpangan tersebut masih dalam proses pengungkapan lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan. Namun, penetapan mereka sebagai tersangka menunjukkan adanya bukti yang cukup untuk mengaitkan mereka dengan kerugian negara yang signifikan.
Proses penyelidikan yang dilakukan sejak Januari 2024 menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Dengan ditetapkannya enam tersangka dan disita sejumlah barang bukti, diharapkan proses hukum akan berjalan dengan lancar dan transparan. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, termasuk kemungkinan penambahan tersangka dan proses persidangan.
Kronologi dan Bukti yang Disita
Proses penetapan tersangka diawali dengan penyelidikan yang dilakukan sejak Januari 2024. Selama periode tersebut, Kejaksaan Negeri Solok Selatan telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan dari sejumlah saksi. Bukti-bukti tersebut kemudian dianalisis untuk memastikan keterlibatan keenam tersangka dalam dugaan penyimpangan PNPM.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejaksaan telah menyita sekitar 209 dokumen yang diduga terkait dengan kasus ini. Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi bukti penting dalam proses persidangan untuk mengungkap secara rinci mekanisme penyimpangan yang terjadi. Selain dokumen, Kejaksaan juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp321,8 juta yang diduga merupakan bagian dari kerugian negara.
Penyitaan uang tunai dan dokumen ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam upaya pemulihan kerugian negara. Besarnya jumlah uang yang disita menunjukkan skala besarnya dugaan penyimpangan yang terjadi. Proses penyidikan yang teliti dan komprehensif diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini.
Dengan ditahannya keenam tersangka, diharapkan proses hukum akan berjalan lebih efektif. Penahanan ini juga dimaksudkan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Kejaksaan akan terus berupaya mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini.
Meskipun keenam tersangka telah ditahan, penyelidikan masih berlanjut. Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa investigasi masih terus berjalan dan Kejaksaan berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi PNPM ini.