Kasus Bank Garansi Fiktif Sulteng Segera Disidang: Enam Tersangka Terancam Hukuman Berat
Kejari Palu segera melimpahkan kasus bank garansi fiktif Bank Sulteng senilai miliaran rupiah ke PN Palu, dengan enam tersangka terancam hukuman berdasarkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu akan segera melimpahkan berkas kasus bank garansi fiktif di Bank Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Pengadilan Negeri (PN) Palu. Kasus ini melibatkan enam tersangka yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Pelimpahan berkas tersebut dijadwalkan pada pekan ini, setelah proses administrasi dinyatakan lengkap. Kasus ini terungkap setelah penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Palu.
Keenam tersangka, yang kini berstatus tahanan kota, adalah mantan pejabat Bank Sulteng dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek jalan di Sulawesi Tengah. Mereka adalah Nola Dien Novita (mantan Pemimpin Cabang BPD Sulteng KCU Palu), Rizal Afriansyah (mantan Pemimpin Seksi Kredit), dan Darsyaf Agus Slamet (mantan Pemimpin Divisi Perkreditan). Dari pihak swasta, terdapat Erick Robert Agan (Kuasa Direktur PT Insan Cita Karya), Guntur (kuasa Direksi CV Mugniy Alamgir), dan Hardiansyah (Key Person CV Mugniy Alamgir). Status tahanan kota diberikan karena para tersangka telah mengembalikan kerugian negara dan mempertimbangkan masukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini bermula dari pengajuan bank garansi fiktif oleh Erick Robert Agan pada April 2021 untuk proyek Preservasi Jalan Tonggolobibi-Sabang-Tambu-Tompe senilai Rp2.545.076.000. Bank Sulteng kemudian mengeluarkan bank garansi pelaksanaan sebesar Rp870.922.000 dan bank garansi uang muka senilai Rp2.545.076.000. Namun, PT ICK, perusahaan Erick Robert Agan, diputus kontrak pada Desember 2021 karena tidak ada progres pekerjaan. Untuk menutupi bank garansi, pejabat Bank Sulteng memberikan kredit kepada CV Mugniy Alamgir sebesar Rp2,85 miliar, yang kemudian menjadi kredit macet.
Para Tersangka dan Peran Mereka
Peran masing-masing tersangka dalam kasus ini cukup signifikan. Nola Dien Novita, Rizal Afriansyah, dan Darsyaf Agus Slamet diduga terlibat dalam memberikan kredit fiktif kepada CV Mugniy Alamgir untuk menutupi bank garansi yang telah dikeluarkan. Sementara itu, Erick Robert Agan sebagai pemohon bank garansi fiktif, dan Guntur serta Hardiansyah dari CV Mugniy Alamgir, diduga menerima keuntungan dari skema tersebut. Kejari Palu akan menuntut para tersangka sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus ini.
Proses hukum selanjutnya akan ditentukan oleh PN Palu, termasuk status penahanan para tersangka. Apakah mereka akan tetap menjalani tahanan kota atau dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan). Kejari Palu optimistis proses persidangan akan berjalan lancar dan para tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian negara yang cukup besar dan pejabat perbankan. Kejari Palu diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memastikan para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Kronologi Kasus Bank Garansi Fiktif
- April 2021: Erick Robert Agan mengajukan permohonan bank garansi fiktif ke Bank Sulteng.
- Mei 2021: Bank Sulteng mengeluarkan bank garansi kepada PT ICK.
- Desember 2021: PT ICK diputus kontrak karena tidak ada progres pekerjaan.
- Setelah Desember 2021: Pejabat Bank Sulteng memberikan kredit fiktif kepada CV Mugniy Alamgir untuk menutupi bank garansi.
- Saat ini: Kejari Palu segera melimpahkan kasus ke PN Palu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) huruf a angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 49 Ayat (4) huruf b angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang berat menanti para tersangka jika terbukti bersalah.
Proses pelimpahan berkas kasus ini menandai langkah penting dalam upaya penegakan hukum di sektor keuangan. Publik berharap agar proses persidangan berjalan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.