Eks Kepala BRI Kutalimbaru Didakwa Korupsi Rp6,28 Miliar, Terancam Hukuman Berat
Dua mantan kepala unit BRI Kutalimbaru, Medan, didakwa melakukan korupsi kredit fiktif senilai Rp6,28 miliar yang merugikan keuangan negara.

Medan, 24 Februari 2024 (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, mendakwa dua mantan kepala unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda, melakukan tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif senilai Rp6,28 miliar. Kasus ini melibatkan total tujuh terdakwa, dengan dua mantan kepala unit BRI sebagai fokus utama dakwaan.
Kedua terdakwa yang didakwa adalah Moehammad Juned, menjabat sebagai Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021-April 2023, dan Erwin Handoko, yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023-Mei 2024. Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Modus korupsi yang dilakukan melibatkan lima terdakwa lain (masing-masing berkas terpisah), yang kini sebagian masih dalam pengejaran pihak berwajib. Mereka memanfaatkan data dan identitas nasabah untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif. Setelah proses administrasi selesai, para terdakwa menguasai buku tabungan dan ATM nasabah, kemudian menarik dana untuk kepentingan pribadi dan membayar angsuran kredit lainnya.
Kronologi Korupsi Kredit Fiktif
Menurut JPU Fauzan, modus operandi para terdakwa dimulai dengan menggunakan data nasabah untuk mengajukan KUR fiktif. Setelah pengajuan disetujui, mereka mengambil alih buku tabungan dan ATM nasabah. Selanjutnya, dana dari rekening nasabah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa, termasuk membayar angsuran kredit yang sebelumnya telah diajukan secara fiktif.
Kelima terdakwa lainnya yang terlibat adalah David Sloan (DPO) selaku mantan Mantri BRI Kutalimbaru, Joshua Adrian Sitompul selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, Habib Mahendra (DPO), Rahmayanti alias Titin, dan Rahmad Singarimbun yang bertindak sebagai narahubung nasabah BRI Kutalimbaru. Perbuatan para terdakwa ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,28 miliar.
JPU mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti para terdakwa jika terbukti bersalah.
Sidang dan Perkembangan Kasus
Hakim Ketua Muhammad Kasim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Senin (3/3) dengan agenda nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Erwin dan Rahmayanti. Terdakwa Juned, Joshua, dan Rahmad, yang tidak mengajukan eksepsi, sidang akan dilanjutkan setelah putusan sela dibacakan untuk terdakwa Erwin dan Rahmayanti.
Majelis hakim juga menekankan pentingnya penangkapan David Sloan dan Habib Mahendra yang saat ini masih buron (DPO). JPU sebelumnya telah mengajukan permohonan agar kedua terdakwa diadili secara in absentia, namun majelis hakim meminta agar JPU berupaya menghadirkan kedua terdakwa tersebut dalam persidangan berikutnya. Jika kedua terdakwa tetap tidak hadir, maka persidangan akan dilanjutkan secara in absentia.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat BRI dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Proses hukum akan terus berjalan dengan pengawasan ketat dari pihak berwenang, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Publik menantikan kelanjutan persidangan dan proses hukum yang transparan dan akuntabel.